PALEMBANG, KOMPAS.com- Aksi penjualan BBM subsidi jenis solar secara berulang yang akan dioplos lagi dengan minyak hasil sulingan dibongkar Satreskrim Polrestabes Palembang.
Petugas menangkap lima orang pelaku yakni OP alias Otoi (38), SS (28), A (26), RTS (25) yang keempatnya sopir dan seorang operator SPBU inisial MTP (26).
Selain itu, penyidik juga menyita 11.015 liter solar subsidi yang dibawa oleh tiga truk.
Baca juga: Pegawai SPBU di Lampung Tilap Rp 389 Juta, Uang Hasil Penjualan BBM
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, keempat pelaku ini bekerja sama dengan operator salah satu SPBU di Jalan RE Martadinata, Kelurahan 2 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang agar dapat membeli solar secara berulang.
Tersangka yang bekerja sebagai operator SPBU sengaja memberikan barcode My Pertamina kepada para tersangka agar bisa mendapatkan solar subsidi.
“Ada 103 barcode kami sita. Kode barcode semestinya hanya dapat digunakan satu kali untuk membeli BBM subsidi, namun pelaku dapat berulang kali (membeli solar subsidi) dengan menggunakan kendaraan yang sama setelah mendapatkan barcode dari MTP,” kata Harryo, Selasa (13/6/2023).
Harryo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan satu mobil dapat memuat solar sebanyak 200 sampai 300 liter. Rata-rata mobil yang digunakan oleh komplotan ini telah dimodifikasi secara khusus.
“Ada pompa yang sudah dihubungkan dengan alat switch di dekat sopir. Saat pengisian tangki penuh, disedot kembali masuk ke dalam tandon yang berada di atas bak truk,” ujar Harryo.
Solar subsidi yang berhasil dibeli oleh komplotan ini diduga akan digunakan sebagai bahan solar oplosan. Kemudian, solar itu akan dijual kembali dengan harga normal.
“Dugaannya solar ini akan dicampur dengan solar yang berasal dari Muba. Tapi ini masih terus kami kembangkan,” jelas Harryo.
Sementara itu, tersangka A salah satu sopir mengatakan, ia mendapatkan perintah untuk membawa minyak sulingan dari Sekayu menuju ke kawasan Kenten, Palembang.
Minyak jenis solar itu kemudian dioplos bersama dengan solar subsidi yang dibeli dari SPBU.
“Campurannya, setengah minyak dari Muba setengah lagi dari SPBU. Saya tidak tahu pemiliknya cuma membawa mobil saja,” ungkap A.
Baca juga: Sulitnya Dapat Solar di Buleleng, Mesti Antre Berjam-jam...
Sedangkan tersangka OP mengaku bahwa solar hasil oplosan tersebut nantinya akan di jual secara eceran di pangkalan tertentu dengan selisih harga jual Rp 300 dari SPBU.
Minyak itu menurutnya dikirim ke kawasan daerah Gasing, Banyuasin serta daerah pelosok lainnya.
“Biasanya ada yang memesan dari pangkalan baru kami kirim. Saya bekerja begini baru 4 bulan sebagai sopir yang bawa minyak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55, 56 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.