Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus TPPO, Kapolda Lampung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Kompas.com - 13/06/2023, 14:17 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 warga NTB.

Para calon pekerja migran tersebut dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa Raya pada awal pekan ini.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, empat orang tersangka ditangkap atas dugaan TPPO tersebut. Keempatnya adalah perekrut, pengawas, dan pengirim para korban dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Baca juga: Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota yang Rumahnya Jadi Penampungan TPPO di Lampung

Helmy mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam proses dari hulu ke hilir dalam kasus itu.

Pasalnya, proses perekrutan korban hingga pemberangkatan ke daerah tujuan dalam kasus ini melibatkan banyak pihak.

"Kemarin yang diamankan adalah yang merekrut serta menjanjikan. Dalam perkembangannya kan mengarah bagaimana proses pembuatan paspor dam sebagainya," kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (13/6/2023).

Begitu juga dengan lokasi penampungan para korban yang sempat berpindah-pindah sebelum tiba di Lampung.

"Termasuk mengembangkan (penyidikan) ke arah jaringan lain," kata Helmy.

Pemulangan korban TPPO tunggu pemeriksaan polisi

Sementara itu, untuk pemulangan 24 perempuan warga NTB yang menjadi korban TPPO masih menunggu selesainya pemeriksaan kepolisian.

"Sampai saat ini masih pengambilan keterangan selaku saksi-korban untuk kepentingan penyidikan Polda Lampung," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara.

Sehingga jadwal pemulangan para buruh migran ini akan menyesuaikan dengan proses penyelidikan polisi.

"Setelah pengambilan keterangan selesai, kita akan segera memulangkan para korban," kata Wirawan.

Wawan menambahkan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung telah mencabut izin beberapa agensi penyalur buruh migran.

Meski tidak memaparkan secara detail jumlah agensi itu, dia memastikan agensi itu kini sudah dilarang melakukan aktivitas perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

"Iya ada beberapa yang dicabut izinnya. Sejauh ini tidak diizinkan lagi beroperasi," kata Wirawan.

Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Diduga Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO Calon TKI Ilegal

Wirawan menjelaskan dari data yang dimiliki BP3MI Lampung, sejauh ini ada sekitar 126 agensi penyalur tenaga kerja yang beroperasi di Lampung.

"Dari jumlah itu, hanya 2 agensi yang memang kantor pusatnya di Lampung. Sedangkan sisanya hanya kantor cabang," kata Wirawan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku Jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 warga NTB ditangkap aparat Polda Lampung.

Para calon pekerja migran ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Dugaan Korupsi Insentif Pajak, 235 Dokumen BPKD Aceh Barat Disita

Regional
Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Ibu Kandungnya Divonis 8 Bulan Penjara, Norma Risma: Lega tapi Berat

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Gunung Lewotobi Laki-laki 2 Kali Meletus Pagi Ini, Disertai Gemuruh

Regional
Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Komplotan Pembobol Rumah di Semarang Pura-pura Jualan Minyak Urut untuk Cari Target

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com