Salin Artikel

Soal Kasus TPPO, Kapolda Lampung Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Baru

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban 24 warga NTB.

Para calon pekerja migran tersebut dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa Raya pada awal pekan ini.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, empat orang tersangka ditangkap atas dugaan TPPO tersebut. Keempatnya adalah perekrut, pengawas, dan pengirim para korban dari satu lokasi ke lokasi lainnya.

Helmy mengatakan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam proses dari hulu ke hilir dalam kasus itu.

Pasalnya, proses perekrutan korban hingga pemberangkatan ke daerah tujuan dalam kasus ini melibatkan banyak pihak.

"Kemarin yang diamankan adalah yang merekrut serta menjanjikan. Dalam perkembangannya kan mengarah bagaimana proses pembuatan paspor dam sebagainya," kata Helmy di Mapolda Lampung, Selasa (13/6/2023).

Begitu juga dengan lokasi penampungan para korban yang sempat berpindah-pindah sebelum tiba di Lampung.

"Termasuk mengembangkan (penyidikan) ke arah jaringan lain," kata Helmy.

Pemulangan korban TPPO tunggu pemeriksaan polisi

Sementara itu, untuk pemulangan 24 perempuan warga NTB yang menjadi korban TPPO masih menunggu selesainya pemeriksaan kepolisian.

"Sampai saat ini masih pengambilan keterangan selaku saksi-korban untuk kepentingan penyidikan Polda Lampung," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BP3MI Lampung Wirawan Negara.

Sehingga jadwal pemulangan para buruh migran ini akan menyesuaikan dengan proses penyelidikan polisi.

"Setelah pengambilan keterangan selesai, kita akan segera memulangkan para korban," kata Wirawan.

Wawan menambahkan, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Lampung telah mencabut izin beberapa agensi penyalur buruh migran.

Meski tidak memaparkan secara detail jumlah agensi itu, dia memastikan agensi itu kini sudah dilarang melakukan aktivitas perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

"Iya ada beberapa yang dicabut izinnya. Sejauh ini tidak diizinkan lagi beroperasi," kata Wirawan.

Wirawan menjelaskan dari data yang dimiliki BP3MI Lampung, sejauh ini ada sekitar 126 agensi penyalur tenaga kerja yang beroperasi di Lampung.

"Dari jumlah itu, hanya 2 agensi yang memang kantor pusatnya di Lampung. Sedangkan sisanya hanya kantor cabang," kata Wirawan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat orang pelaku Jaringan Timur Tengah yang hendak memberangkatkan 24 warga NTB ditangkap aparat Polda Lampung.

Para calon pekerja migran ini dievakuasi dari sebuah rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/141713578/soal-kasus-tppo-kapolda-lampung-sebut-ada-kemungkinan-tersangka-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke