Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai SPBU di Lampung Tilap Rp 389 Juta, Uang Hasil Penjualan BBM

Kompas.com - 12/06/2023, 16:02 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pegawai SPBU di Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi lantaran menilap uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 389,5 juta.

Ratusan juta rupiah untuk sekali penyetoran itu digunakan pelaku untuk berjudi slot.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku yang telah ditangkap itu berinisial CKS (30) warga Dusun 6, Desa Sinar Banten, Kabupaten Lampung Tengah.

Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Pernah Laporkan Pendahulunya ke Polisi karena Dituduh Tilap Dana Bantuan Masjid

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan," kata Rendi dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).

Rendi menjelaskan, pelaku CKS diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan BBM di SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.

Rendi mengungkapkan penggelapan itu diketahui setelah pengawas SPBU bernama Agi Fernanda (32) melapor ke Mapolres Lampung Utara.

Agi melapor bahwa pada 15 Maret 2023 CKS membawa kabur uang hasil penjualan BBM selama tiga hari.

"Total uang yang digelapkan mencapai Rp 389,5 juta," kata Rendi.

Pengawas SPBU melaporkan kasus itu dengan nomor laporan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.

Baca juga: Admin @Askrlfess Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Polisi Tilap Barang Bukti Baju Bekas, Ini Alasannya

Setelah melakukan penyelidikan dan pendekatan terhadap keluarga pelaku, CKS diserahkan ke kepolisian pada 2 Juni 2023.

Rendi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara uang ratusan juta itu digunakan tersangka untuk bermain judi slot dan foya-foya.

"Uangnya habis untuk foya-foya dan bermain judi slot," kata Rendi.

Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

"Ancaman pidananya selama 5 tahun penjara," kata Rendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Berangkatkan 455 Jemaah Calon Haji Asal Palembang, Pj Agus Fatoni: Titip Doa Agar Sumsel Maju

Kilas Daerah
Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Alasan PKB Usung Eks Wabup Magelang Jadi Calon Bupati 2024

Regional
12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

12 Kios Aksesori Motor di Tegal Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?

Regional
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,6 M, 2 Karyawan di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Wabup Semarang Basari Daftar Bacalon Bupati Melalui PKB, Ini Perinciannya...

Regional
Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Rangkaian Kegiatan Seru Digelar untuk Sambut HUT Ke-78 Provinsi Sumsel

Regional
Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Sumbar dan Kota Padang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Pemprov Kalbar Larang Sekolah Gelar Acara Perpisahan Mewah, Apa Alasannya?

Regional
Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Pilkada Kota Magelang Dipastikan Tanpa Calon Independen

Regional
Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Hadiri Haul Habib Thoha bin Muhammad bin Yahya, Mbak Ita: Ini Bentuk Penghormatan terhadap Perjuangan Beliau

Kilas Daerah
Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Belum Punya Lahan Sendiri, SMA Negeri di Ende Dapat Hibah 1,5 Hektar Tanah dari Warga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com