LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pegawai SPBU di Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi lantaran menilap uang hasil penjualan BBM sebesar Rp 389,5 juta.
Ratusan juta rupiah untuk sekali penyetoran itu digunakan pelaku untuk berjudi slot.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku yang telah ditangkap itu berinisial CKS (30) warga Dusun 6, Desa Sinar Banten, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan," kata Rendi dalam keterangan tertulis, Senin (12/6/2023).
Rendi menjelaskan, pelaku CKS diduga menggelapkan uang setoran hasil penjualan BBM di SPBU yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Rendi mengungkapkan penggelapan itu diketahui setelah pengawas SPBU bernama Agi Fernanda (32) melapor ke Mapolres Lampung Utara.
Agi melapor bahwa pada 15 Maret 2023 CKS membawa kabur uang hasil penjualan BBM selama tiga hari.
"Total uang yang digelapkan mencapai Rp 389,5 juta," kata Rendi.
Pengawas SPBU melaporkan kasus itu dengan nomor laporan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023.
Baca juga: Admin @Askrlfess Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks Polisi Tilap Barang Bukti Baju Bekas, Ini Alasannya
Setelah melakukan penyelidikan dan pendekatan terhadap keluarga pelaku, CKS diserahkan ke kepolisian pada 2 Juni 2023.
Rendi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara uang ratusan juta itu digunakan tersangka untuk bermain judi slot dan foya-foya.
"Uangnya habis untuk foya-foya dan bermain judi slot," kata Rendi.
Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Lampung Utara dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
"Ancaman pidananya selama 5 tahun penjara," kata Rendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.