Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pelaku Kasus TPPO di NTB Ditangkap, Modus Buat Pelatihan Kerja

Kompas.com - 12/06/2023, 15:49 WIB
Idham Khalid,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang atas kasus pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negara wilayah Timur Tengah.

Adapun dua tersangka tersebut yakni SR (41) berperan sebagai perekrut dan HW (39) sebagai sponsor.

Baca juga: Curahan Hati TKI Korban TPPO Asal Sumbawa, Berharap Ubah Nasib Justru Dianiaya Majikan

Adapun korban berjumlah empat orang berinisial S, MI, AS, dan DA.

Mereka berasal dari Lombok Timur. Para korban sudah hendak diberangkatkan ke Timur Tengah dan lebih dulu transit di Jakarta.

Selain itu terdapat juga sembilan orang calon korban yang sedang direkrut dan dijanjikan akan diberangkatkan oleh tersangka ke luar negeri.

Baca juga: Pengakuan Pelaku TPPO di Dumai, Kirim Satu Orang Diberi Upah Rp 100.000

Modus pelatihan kerja

Wakapolda NTB Brigjen Ruslan Aspan mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti pengungkapan kasus TPPO di Lampung. Dalam kasus Lampung, puluhan warga NTB menjadi korban.

Ruslan mengungkapkan modus para tersangka yakni membuat pelatihan kerja yang tidak berizin untuk merekrut para korban.

"Jadi modus para pelaku ini merekrut korban dengan membentuk LPK yang abal-abal tidak ada izin, mereka memberikan pelatihan, lalu pelaku berencana memberangkatkan korban ke Arab Saudi," kata Ruslan dalam keterangan pers, Senin (12/2023)

Ruslan menjelaskan, para pelaku tersebut menarik uang ke para korban senilai belasan hingga puluhan juta per orang.

"Korban empat calon TKI, dibebankan pembayaran ada yang Rp 20 juta ada Rp 14 juta per  orang atau total keseluruhan kerugian yang dialami korban Rp 84 juta, dijanjikan untuk pembuatan paspor, medical, tiket transportasi sampai ke negara tujuan," kata Ruslan.

Baca juga: Cerita Ika Jadi Korban TPPO, Ditembaki Polisi Malaysia dan Ditahan Selama 2 Bulan

Kronologi

Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari aduan korban yang tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan setelah sekian lama berada di penampungan di Jakarta.

"Namun setelah dikirim ke Jakarta pada sekitar akhir Desember 2022 dan ditampung di kos-kosan selama tiga bulan, para korban akhirnya pulang ke Lombok karena tidak ada kejelasan pemberangkatan ke luar negeri serta pelapor sudah tidak mempunyai uang untuk biaya selama di Jakarta," kata Teddy.

Baca juga: Rumah Perwira Polisi di Lampung Diduga Jadi Tempat Penampungan Korban TPPO Calon TKI Ilegal

Atas laporan para korban, tim TPPO Polda NTB kemudian menangkap para pelaku di kantor LPK yang berkantor di Praya Lombok Tengah pada 9 Juni 2023.

"Pada hari Kamis tanggal 9 Juni 2023, Subsatgas Penegakan Hukum Ditreskrimum Polda NTB menangkap pelaku TPPO, dan menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, alat kerja komputer," kata Teddy.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 10 dan atau pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Miran Indonesia (PPMI) dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com