PEKANBARU, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum ditangkap KPK, Adil kerap membuat kontroversi yang menjadi sorotan publik.
Salah satu yang sempat membuat heboh warga Meranti adalah melaporkan pendahulunya, Irwan Nasir, ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Bupati Kepulauan Meranti Kena OTT KPK, Pernah Ribut soal DBH Minyak
Terlapor Irwan Nasir merupakan Bupati Kepulauan Meranti dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021.
Adil melaporkan Irwan Nasir ke Polres Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul membenarkan bahwa Muhammad Adil membuat laporan melalui kuasa hukumnya, Senin (21/11/2022) siang.
"Benar, melalui kuasa hukumnya memasukkan surat pengaduan ke polres," sebut Andi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Selasa (22/11/2022).
Andi membenarkan, aduan yang dibuat Adil terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Irwan Nasir.
"Dugaan pencemaran nama baik," kata Andi.
Baca juga: OTT Bupati Kepulauan Meranti, KPK Segel Sejumlah Ruangan
Menurutnya, penyidik kepolisian akan mendalami laporan tersebut.
Di samping itu, Andi mengaku akan mengundang pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi.
"Selanjutnya akan kami undang kedua pihak untuk dimintai klarifikasi," tutup Andi.
Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Adil, Al Azhar Yusuf mengatakan, kliennya dituduh oleh Irwan Nasir menilap dana bantuan.
"IN (Irwan Nasir) mantan Bupati Kepulauan Meranti ini menuduh klien saya. Bahasa singkatnya, menuduh klien saya makan (uang) bantuan masjid dan (dana) bantuan pengadaan sapi disikat," kata Azhar saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (22/11/2022).
Azhar menyebut, tuduhan itu disampaikan Irwan Nasir di grup WhatsApp bernama Selatpanjang-Pekanbaru.