PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga Dharmasraya, Sumatera Barat, ditangkap polisi usai membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar dengan menggunakan truk tangki modifikasi di SPBU Pulau Punjung, Dharmasraya.
Salah satu pelaku tertangkap tangan saat mengisi BBM di SPBU. Sementara pelaku lainnya ditangkap di jalan raya usai membeli BBM.
Baca juga: Oplos Gas sejak Maret 2022, Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Raup Keuntungan Rp 150 Juta
"Peristiwanya Rabu (15/2/2023) di Pulau Punjung, Dharmasraya. Satu ditangkap usai membeli BBM di SPBU dan satu lagi sedang mengisi di SPBU," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (18/2/2023).
Dwi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pembelian solar subsidi di SPBU dengan menggunakan tangki modifikasi.
"Setelah mendapatkan laporan akhirnya tim Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi melakukan penyelidikan," kata Dwi.
Tim menangkap GE (52) di jalan raya Lintas Sumatera Pulau Punjung dengan barang bukti mobil Isuzu Panther dengan tangki modifikasi.
Di dalam mobil ditemukan sembilan jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi dan satu pompa isap.
"Kemudian polisi kembali menangkap EP (24) di SPBU Pulau Punjung sedang mengisi BBM solar di SPBU," kata Dwi.
Baca juga: Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap Saat Mengoplos Gas
Polisi berhasil mengamankan truk Mitsubishi dengan 19 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi solar dan satu mesin pompa minyak.
Kedua pelaku dijerat UU Nomor 2 Tentang Cipta Karya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.