Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap Saat Mengoplos Gas

Kompas.com - 17/02/2023, 19:36 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pangkalan elpiji subsidi SY di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, digerebek polisi, Rabu (15/2/2023) malam.

Di pangkalan itu diduga terjadi tindak pidana pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi sejak Maret 2022.

Dari hasil penggerebekan, ditangkap pemilik pangkalan wanita berinisial SY (41) bersama dua keluarganya, yaitu B (saudara) dan N (paman).

Baca juga: Ada Penarikan Sumbangan MTQ Saat Ambil Kartu Pembelian LPG Subsidi di Nunukan, Ini Faktanya

Lalu, ditangkap juga EA yang diduga berperan sebagai penadah dari elpiji oplosan milik SY.

"Pelaku kita tangkap pada Rabu (15/2/2023) pukul 19.00 WIB di Kecamatan Koto Tangah, Padang. Mereka ditangkap saat mengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (17/2/2023) di Mapolda Sumbar.

Dwi menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap adalah wanita SY (41).

Baca juga: Langka, Puluhan Tahun Tak Terlihat, Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar

Lalu pria B dan N yang berperan sebagai pembantu SY untuk mengoplos gas. Keduanya merupakan saudara dan paman SY.

"Lalu ES sebagai penadah dari gas oplosan tersebut," jelas Dwi.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rojikan menjelaskan, modus pelaku memindahkan gas subsidi ke non-subsidi.

SY sendiri merupakan pemilik pangkalan elpiji nonsubsidi yang terdaftar dan memiliki izin.

"Modusnya yaitu menyisikan 100 tabung gas nonsubsidi dari total 300 tabung gas yang diperolehnya. Seratus tabung itu kemudian dioplos ke tabung non-subsidi sehingga memiliki harga jual lebih mahal," kata Adib.

Adib mengatakan, setelah memindahkan gas ke tabung nonsubsidi sebesar 5,5 kilogram dan 12 kilogram, ES menjualnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar," kata Adib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com