Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap Saat Mengoplos Gas

Kompas.com - 17/02/2023, 19:36 WIB
Perdana Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pangkalan elpiji subsidi SY di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, digerebek polisi, Rabu (15/2/2023) malam.

Di pangkalan itu diduga terjadi tindak pidana pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi sejak Maret 2022.

Dari hasil penggerebekan, ditangkap pemilik pangkalan wanita berinisial SY (41) bersama dua keluarganya, yaitu B (saudara) dan N (paman).

Baca juga: Ada Penarikan Sumbangan MTQ Saat Ambil Kartu Pembelian LPG Subsidi di Nunukan, Ini Faktanya

Lalu, ditangkap juga EA yang diduga berperan sebagai penadah dari elpiji oplosan milik SY.

"Pelaku kita tangkap pada Rabu (15/2/2023) pukul 19.00 WIB di Kecamatan Koto Tangah, Padang. Mereka ditangkap saat mengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (17/2/2023) di Mapolda Sumbar.

Dwi menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap adalah wanita SY (41).

Baca juga: Langka, Puluhan Tahun Tak Terlihat, Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar

Lalu pria B dan N yang berperan sebagai pembantu SY untuk mengoplos gas. Keduanya merupakan saudara dan paman SY.

"Lalu ES sebagai penadah dari gas oplosan tersebut," jelas Dwi.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rojikan menjelaskan, modus pelaku memindahkan gas subsidi ke non-subsidi.

SY sendiri merupakan pemilik pangkalan elpiji nonsubsidi yang terdaftar dan memiliki izin.

"Modusnya yaitu menyisikan 100 tabung gas nonsubsidi dari total 300 tabung gas yang diperolehnya. Seratus tabung itu kemudian dioplos ke tabung non-subsidi sehingga memiliki harga jual lebih mahal," kata Adib.

Adib mengatakan, setelah memindahkan gas ke tabung nonsubsidi sebesar 5,5 kilogram dan 12 kilogram, ES menjualnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar," kata Adib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com