Salin Artikel

Pangkalan Elpiji Subsidi di Padang Digerebek Polisi, 4 Pelaku Ditangkap Saat Mengoplos Gas

PADANG, KOMPAS.com - Pangkalan elpiji subsidi SY di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, digerebek polisi, Rabu (15/2/2023) malam.

Di pangkalan itu diduga terjadi tindak pidana pengoplosan elpiji subsidi ke nonsubsidi sejak Maret 2022.

Dari hasil penggerebekan, ditangkap pemilik pangkalan wanita berinisial SY (41) bersama dua keluarganya, yaitu B (saudara) dan N (paman).

Lalu, ditangkap juga EA yang diduga berperan sebagai penadah dari elpiji oplosan milik SY.

"Pelaku kita tangkap pada Rabu (15/2/2023) pukul 19.00 WIB di Kecamatan Koto Tangah, Padang. Mereka ditangkap saat mengoplos elpiji subsidi ke nonsubsidi," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Jumat (17/2/2023) di Mapolda Sumbar.

Dwi menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap adalah wanita SY (41).

Lalu pria B dan N yang berperan sebagai pembantu SY untuk mengoplos gas. Keduanya merupakan saudara dan paman SY.

"Lalu ES sebagai penadah dari gas oplosan tersebut," jelas Dwi.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adib Rojikan menjelaskan, modus pelaku memindahkan gas subsidi ke non-subsidi.

SY sendiri merupakan pemilik pangkalan elpiji nonsubsidi yang terdaftar dan memiliki izin.

"Modusnya yaitu menyisikan 100 tabung gas nonsubsidi dari total 300 tabung gas yang diperolehnya. Seratus tabung itu kemudian dioplos ke tabung non-subsidi sehingga memiliki harga jual lebih mahal," kata Adib.

Adib mengatakan, setelah memindahkan gas ke tabung nonsubsidi sebesar 5,5 kilogram dan 12 kilogram, ES menjualnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

"Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar," kata Adib.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/17/193613378/pangkalan-elpiji-subsidi-di-padang-digerebek-polisi-4-pelaku-ditangkap-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke