Salin Artikel

Beli Solar Subsidi dengan Tangki Modifikasi di SPBU, 2 Warga Dharmasraya Ditangkap

Salah satu pelaku tertangkap tangan saat mengisi BBM di SPBU. Sementara pelaku lainnya ditangkap di jalan raya usai membeli BBM.

"Peristiwanya Rabu (15/2/2023) di Pulau Punjung, Dharmasraya. Satu ditangkap usai membeli BBM di SPBU dan satu lagi sedang mengisi di SPBU," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (18/2/2023).

Dwi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terhadap adanya dugaan pembelian solar subsidi di SPBU dengan menggunakan tangki modifikasi.

"Setelah mendapatkan laporan akhirnya tim Ditreskrimsus Polda Sumbar turun ke lokasi melakukan penyelidikan," kata Dwi.

Di dalam mobil ditemukan sembilan jeriken kapasitas 35 liter berisi solar subsidi dan satu pompa isap.

"Kemudian polisi kembali menangkap EP (24) di SPBU Pulau Punjung sedang mengisi BBM solar di SPBU," kata Dwi.

Polisi berhasil mengamankan truk Mitsubishi dengan 19 jeriken kapasitas 35 liter yang berisi solar dan satu mesin pompa minyak.

Kedua pelaku dijerat UU Nomor 2 Tentang Cipta Karya dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/18/113108178/beli-solar-subsidi-dengan-tangki-modifikasi-di-spbu-2-warga-dharmasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke