Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Perbatasan RI-Malaysia Nekat Jual 10 Kilogram Sabu, Polisi: Dia Terlilit Utang Proyek

Kompas.com - 18/02/2023, 10:47 WIB
Hendra Cipta,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUBU RAYA, KOMPAS.com – Seorang kepala desa di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,  Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial JH (32), ditangkap atas dugaan jual-beli narkoba jenis sabu.

Dalam pengembangan, JH menerima 10 kilogram sabu seharga Rp 3,2 miliar yang diantarkan oleh seorang kurir. Sabu tersebut kemudian dibawa ke Kota Pontianak untuk dipasarkan.

Baca juga: Kades Perbatasan Negara Jual Sabu 10 Kg di Pontianak, Didapat dari Bandar Narkoba di Malaysia

Kepala Polisi Resor Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, tersangka JH nekat menjadi bandar sabu untuk menutupi utang proyek pembangunan di desa yang gagal.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia menjual sabu karena terlilit utang proyek. Jadi, tersangka ada mengerjakan proyek, tapi gagal,” kata Arief di Pontianak, Sabtu (18/2/2023).

Meski begitu, Arief tidak menjelaskan secara rinci proyek desa yang gagal tersebut. Arief menyebut, tersangka JH baru tiga tahun menjabat sebagai kepala desa.

“Kita masih proses dan dalam tersangka untuk mengetahui kasus tersebut lebih dalam,” ucap Arief.

Arief menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ditangkapnya DH, yang merupakan rekanan tersangka JH di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Kamis (9/2/2023) siang.


Dalam penggeledahan, ditemukan 3 kantong plastik sabu seberat 101 gram.

Dari keterangan JH, sabu tersebut milik tersangka JH, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

“Tim meminta DH untuk mengontak JH, mengajaknya bertemu, dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Arief.

Baca juga: Demi Sang Pacar, Wanita di Pontianak Nekat Curi Motor dan HP

Arief menegaskan, atas perbuatannya, tersangka JH dan DH dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan, karena ada beberapa orang yang diduga terlibat belum ditangkap,” tutup Arief. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Warga Batam Jajakan Perempuan di Medsos Rp 4 jutaan

Warga Batam Jajakan Perempuan di Medsos Rp 4 jutaan

Regional
Respons Isu Jokowi Jadi Ketum PDI-P, Bambang Pacul: Kalau Ingin PDI-P Mati Suaranya, 'Declining', Ya Monggo

Respons Isu Jokowi Jadi Ketum PDI-P, Bambang Pacul: Kalau Ingin PDI-P Mati Suaranya, "Declining", Ya Monggo

Regional
ASN di Bangka Tengah Mulai Kenakan Masker Imbas 55 Hektar Lahan Gambut Terbakar

ASN di Bangka Tengah Mulai Kenakan Masker Imbas 55 Hektar Lahan Gambut Terbakar

Regional
Pria di NTT yang Sebar Foto Syur dan Video Mesum Istri Jadi Tersangka

Pria di NTT yang Sebar Foto Syur dan Video Mesum Istri Jadi Tersangka

Regional
Bambang Pacul: PDI-P Terapkan Sistem Tempur Sepak Bola Italia 'Catenaccio'

Bambang Pacul: PDI-P Terapkan Sistem Tempur Sepak Bola Italia "Catenaccio"

Regional
Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap

Pemkot Banjarmasin Tetapkan Status Siaga Darurat Kabut Asap

Regional
Keroyok Polisi karena Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda di Banjarmasin Ditangkap

Keroyok Polisi karena Tak Terima Ditegur, 4 Pemuda di Banjarmasin Ditangkap

Regional
Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Wamen LHK Alue Dohong Ambruk Setelah Turun Langsung Tangani Karhutla di Kalsel

Regional
Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Jasad Pria Ditemukan di Perairan Tanah Bumbu, Diduga Penumpang Kapal Feri

Regional
Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Sejarah Pendopo Si Panji Banyumas, Pernah Dipindahkan Tanpa Melewati Sungai Serayu

Regional
Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Kisah Pilu Gadis 15 Tahun di Kendari Disekap dan Dianiaya Selama 24 Hari, Awalnya Ditolong Pelaku dan Ibunya

Regional
Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Babel Mulai Diselimuti Kabut Asap, Ada Gambut Terbakar dan Kiriman dari Sumsel

Regional
Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Ragam Hias Papua: Ciri Khas dan Motif

Regional
Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Eks Pejabat Bank Banten Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Peringatan! Tarif Hotel Naik Maksimal 3 Kali Lipat saat MotoGP Mandalika

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com