Salin Artikel

Jual Solar Subsidi untuk Pengerjaan Bendungan Meninting di Lombok, 2 Pria Ditangkap

MATARAM, KOMPAS.com - Dua pria berinisial LSF dan RE ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram atas dugaan penyelundupan BBM subsidi jenis solar untuk pembangunan proyek nasional Bendungan Meninting di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

LSF tercatat sebagai warga Ampenan, Kota Mataram, dan RE merupakan warga Wanasaba, Kota Mataram. Keduanya ditangkap pada Rabu (12/7/2023).

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengungkapkan, awalnya pihaknya menangkap dua orang sopir kendaraan pengangkut solar di lokasi proyek Bendungan Meninting, berinisial AN dan WN. Penangkapan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

"Awalnya tim operasional Unit Tipidter menangkap dua sopir yang berada di Bendungan Meninting, setelah diinterogasi mengarah ke dua pelaku ini LSF dan RE," kata Mustofa saat jumpa pers, Senin (17/7/2023).

Mustofa menyebut, solar subsidi itu rencananya akan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan proyek bendungan yang seharusnya menggunakan BBM industri.

"Jadi saat di TKP, mobil tangki ini sudah berada di Bendungan Meninting, hendak memindahkan dari wadah tangki yang disediakan di bendungan tersebut," kata Mustofa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengungkapkan, peran pelaku LSF sebagai pembeli dan RE sebagai pengumpul solar subsidi yang dibeli eceran dari sejumlah warga.

"LSF ini yang memesan barang (BBM) kepada RE, dan RE ini yang ngumpulin rekan-rekan yang di Lombok Timur untuk ngumpulin jeriken (solar), setelah  terkumpul sampai 5.000 liter, kemudian dijual ke LSF. Dan, saudara LSF inilah yang menjual ke perusahaan (proyek)," kata Yogi.

"Dari pengakuan pelaku sejak bulan Maret 2023 sekitar 8 kali melakukan aksi ini, pengakuannya juga seminggu sekali mengangkut ke sana," kata Yogi.

Soal dugaan ada keterlibatan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek bendungan, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.

"Kalau untuk keterlibatan orang yang memesan (perusahaan) kita masih dalami. Kalau ada ditemukan kita akan sidik, kita akan terbuka dengan hal ini," kata Yogi.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku yakni Pasal 55 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/17/154441678/jual-solar-subsidi-untuk-pengerjaan-bendungan-meninting-di-lombok-2-pria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke