Indar juga menjelaskan, ibu bayi tidak mengerti aturan atau regulasi yang benar untuk proses adobsi secara hukum.
Dijelaskannya, adapun alasan pasangan di Sarolangun itu mengadopsi, karena belum memiliki keturunan.
"Tidak ada penculikan. Memang mau mengadopsi. Kita sudah cek pelaku, korban, dan keluarganya, perangainya, dan sebagainya," imbuhnya.
Pasangan pengadopsi bayi, serta ibu sang bayi yang berinisial A ditahan di Polresta Jambi. Mereka dikenakan pasal 328 jo pasal 55 KUHP tentang penculikan dan UU Perlindungan Anak
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunJambi.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.