JAMBI,KOMPAS.com - Seorang ayah di Jambi AK (37) melaporkan kasus penculikan anaknya yang baru berumur 10 hari ke polisi, Minggu (25/6/2023). Namun ternyata bayi tersebut bukan diculik tapi diadopsi oleh orang lain tanpa sepengetahuan sang ayah.
Bayi tersebut diserahkan oleh ibu kandungnya kepada orang lain karena faktor ekonomi. Sebelum anaknya lahir, sang ibu berinisial A menawarkan anaknya untuk diadopsi di media sosial Facebook dan menerima uang senilai Rp 8 juta.
Atas perbuatannya, A dan pasangan pengadopsi bayi yaitu RI (37) dan AN (25) kini ditahan di Polresta Jambi dan ditetapkan tersangka. Ketiganya dinilai melanggar pasal penculikan dan UU Perlindungan Anak.
"Hasil penyelidikan kami, pasangan pengadopsi anak yaitu RI dan AN berada di Sarolangun. Lalu kami amankan untuk proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi, Kamis (28/6/2023).
Proses penyerahan bayi dari tersangka A kepada pasangan pengadopsi RI dan AN tidak diketahui AK. AK pun membuat laporan ke polisi saat mendapati anaknya hilang di kamar tidurnya sekitar pukul 06.00 WIB.
A menawarkan anaknya ke media sosial untuk diadopsi karena mengalami masalah ekonomi. Ada kekhawiran tak sanggup memenuhi kebutuhan dua anaknya yang masih kecil.
Walau begitu, Wahyu menjelaskan dalam proses adopsi telah memiliki aturan sendiri sesuai UU Perlindungan Anak. Dengan demikian harus melalui tahapan putusan pengadilan.
Namun dia mengatakan perbuatan A, karena faktor tidak mengetahui adanya regulasi tersebut.
"Adopsi sudah diatur oleh UU Perlindungan Anak. Aada mekanismenya sehingga tidak boleh serta-merta diadopsi secara ilegal," katanya.
Sementara itu, pasangan RI dan AN tertarik mengadopsi karena sudah lama menikah belum memiliki keturunan. Setelah melakukan penyelidikan, memang tidak ada indikasi lain dari pelaku ketika mengadopsi.
"Tidak ada motif lain. Kita sudah cek kondisi korban saat ditemukan, kemudian pelaku dan keluarganya, termasuk perangai dan latar belakangnya," kata Wahyu.
Sekarang, bayi tersebut sudah aman, dalam perlindungan AK dan keluarga. Namun, sang istri terpaksa ditahan akibat perkara tersebut. Setiap hari AK harus mengantarkan buah hatinya ke Polresta Jambi agar mendapatkan ASI.
Kabar hilangnya bayi berumur 10 hari sempat menghebohkan warga RT 034, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Insiden kehilangan bayi bermula dari pelaku A membangunkan suaminya, AK sekitar pukul 06.00 WIB.
Sang istri menanyakan kepada suami, ke mana anaknya pergi. AK kaget bukan kepalang lalu mencari di sekeliling rumah.
Putus asa anaknya tak kunjung ketemu, AK langsung pergi ke kantor polisi Minggu (25/6/2023), untuk melapor kehilangan bayi.