Salin Artikel

Bukan Diculik, Bayi di Jambi Ternyata Ditawarkan di Medsos oleh Sang Ibu, Pengadopsi Beri Uang Rp 8 Juta

Saat itu ibu bayi, A membangunkan suaminya, AK dan bertanya keberadaan bayinya. AK yang kaget langsung berusaha mencari bayinya di sekeliling rumah.

Putus asa anaknya tak kunjung ketemu, AK langsung pergi ke kantor polisi Minggu (25/6/2023), untuk melapor kehilangan bayi.

Sehari setelahnya, AK dipanggil polisi yang mendapatkan informasi bayinya telah ditemukan. Ternyata sang bayi tidak diculik, tapi diberikan kepada pengadopsi oleh sang ibu.

Menurut AK, saat hamil, istrinya bergabung di grup adopsi di Facebook. Ia kemudian menawarkan bayinya yang masih dalam kandungan untuk diadopsi.

Saat itu ada pasangan yang belum memiliki anak ingin mengadopsi bayi dalam kandungan A.

Sehingga sepekan lebih setelah melahirkan, pasangan pengadopsi langsung datang untuk membawa bayi dan menyerahkan uang tunai Rp 8 juta.

"Tapi uang itu telah saya kembalikan kepada pasangan pengadopsi. Laporan ke polisi juga sudah saya cabut. Saya tidak mau, anak saya kehilangan ibunya," kata AK.

Dia meyakini istrinya melakukan perbuatan itu karena masalah ekonomi yang mendera mereka. Sebagai perantau dari Jawa, AK mengakui kehidupannya sulit dan masih bekerja serabutan.

"Istri saya itu juga kelelahan, karena harus mengurusi dua anak balita dan harus bekerja," kata AK.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, bayi itu ternyata diadopsi oleh pasangan suami istri inisial RT dan AN.

Pasangan itu juga bukan menculik seperti yang dituduhkan, melainkan diserahkan oleh ibu dari bayi tersebut.

Alasans sang ibu menyerahkan bayi kepada pasangan itu karena faktor ekonomi.

"Ibu bayi mengaku tidak mampu secara ekonomi menghidupi sang bayi, sehingga menawarkan melalui facebook siapa yang ingin mengadopsi," kata Indar, Rabu (28/06/2023).

Dia menyebut, suami tidak mengetahui perbuatan sang istri, sehingga ia melaporkan kasus penculikan ke Polsek Kotabaru.

Indar juga menjelaskan, ibu bayi tidak mengerti aturan atau regulasi yang benar untuk proses adobsi secara hukum.

Dijelaskannya, adapun alasan pasangan di Sarolangun itu mengadopsi, karena belum memiliki keturunan.

"Tidak ada penculikan. Memang mau mengadopsi. Kita sudah cek pelaku, korban, dan keluarganya, perangainya, dan sebagainya," imbuhnya.

Pasangan pengadopsi bayi, serta ibu sang bayi yang berinisial A ditahan di Polresta Jambi. Mereka dikenakan pasal 328 jo pasal 55 KUHP tentang penculikan dan UU Perlindungan Anak

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Suwandi | Editor : Dita Angga Rusiana), TribunJambi.com

https://regional.kompas.com/read/2023/06/29/180800378/bukan-diculik-bayi-di-jambi-ternyata-ditawarkan-di-medsos-oleh-sang-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke