KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus perdagangan bayi asal Palu, Sulawesi Tengah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Dari hasil penyelidikan, SS (29), ibu bayi berusia satu tahun itu menerima uang Rp 12 juta. Sementara bayinya dijual seharga Rp 25 juta.
Kasus tersebut terungkap saat SS melapor ke polisi jika anaknya diculik pada Rabu (31/5/2023).
SS membuat laporan setelah didesak suami sirinya asal Makassar. Saat itu sang suami bertanya keberadaan bayinya yang lahir di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Ibu Kandung Jual Bayinya, Bikin Laporan Polisi Seolah Anaknya Diculik
Karena SS mengaku bayinya diculik, ia pun didesak sang suami untuk segera melapor ke polisi.
"Pelaku SA juga nikah siri dengan orang dari Makassar, jadi suaminya ini tanya mana anak itu dia bilang diculik makanya suaminya desak buat laporan polisi, karena anak itu lahir di di sini (Provinsi Sulteng)," kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Parajohan Simanjuntak pada Selasa (29/6/2023).
Ternyata dari rekaman CCTV Bandara Muatiara Sis Ajufri, SS menjual bayinya ke perempuan yang berinisial F.
Dari Sulawesi Tengah, bayi tersebut dibawa ke Jakarta dan selanjutkan diterbangkan ke Kepulauan Bangka Belitung.
Ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni M alias CM (41), LK(35), Y (45), A (35), LS (39) dan SS (29) yang merupakan ibu bayi tersebut.
Baca juga: Bayi Asal Palu Dijual Rp 25 Juta, Hanya 2 Minggu Bersama Orangtua Angkat di Pangkalpinang
M (41) adalah warga Bekasi yang sudah sembilan kali menjual anak-anak. Ia berperan menjual korban seharga Rp 25 juta.
Tersangka lainnya adalah LK (35) warga DKI Jakarta yang berperan sebagai perantara. Ia membantu M menjual anak bayi ke tersangka Y dengan imbalan Rp 1 juta.
"Saat itu tersangka Y telah membeli anak tersangka L dan meyakinkan kepada Y bahwa orangtua bayi itu tidak mampu dan mencari orang tua adopsi, diyakinkan juga anak itu dibawa ke Bangka Belitung dengan membayar sebanyak Rp 25 juta dan memberikan uang Rp 1 juta sebagai ucapan terimakasih," ujar Kombes Pol Parajahan Simanjuntak.
Y kemudian membuat akta kelahiran seolah-olah bayi itu adalah putrinya sendiri.
Setelah itu, tersangka Y menyuruh A untuk menjemput bayi itu dari Kota Palu menuju Kepulauan Bangka Belitung.
"Tersangka LS juga membantu Y seolah-olah ia mengadopsi anak bayi itu dan diberikan imbalan sebanyak Rp 500 ribu dan mengatakan bayi itu diadopsi olehnya dari ibu bayi tersebut," jelas Kombes Pol Parajahan Simanjuntak.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan beberapa ponsel, tiket para pelaku serta dokumen akta kelahiran yang dipalsukan oleh Y.
Atas perbuatan pelaku, nantinya akan disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp 60 Juta serta maksimal Rp 300 juta.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Erna Dwi Lidiawati | Editor : Ardi Priyatno Utomo), Tribun Palu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.