KOMPAS.com - Seorang wanita di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah ditangkap polisi lantaran nekat menjual bayi yang berumur satu hari.
Saat itu, pelaku yakni Lestariningsih alias Lia (29) hendak melancarkan aksinya di sebuah hotel kelas melati pada Selasa (10/1/2023) malam.
Namun, warga Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo ini akhirnya tertangkap saat polisi sedang melakukan patroli cipta kondisi di wilayah tersebut.
Polisi mengungkap kasus penjualan bayi ini merupakan kali kedua dilakukan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan, buruh harian lepas itu sudah melakukan aksi menjual bayi sejak November 2022.
Aksi pertama dijual kepada warga di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dengan harga Rp 18 juta.
Awalnya, bayi tersebut dia dapatkan dari seorang ibu hamil asal Semarang yang menyewa kamar kos di Klaten.
"Ini untuk penjualan (bayi) dua kali dari hasil penyelidikan kami. Pertama di daerah Demak sekitar Rp 18 juta. Penjualan bayi dari November 2022," kata Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (14/1/2023).
Sedangkan, bayi kedua yang rencana akan dijual pelaku masih berusia satu hari.
Pelaku mendapatkan bayi berjenis kelamin perempuan dari pasangan suami istri, Subandi dan Siti Lestari asal Kecamatan Patuk, Gunungkidul.
"Pada sekitar bulan November 2022 tersangka melihat postingan dari akun Facebook milik saksi 1 (Subandi) di grup Facebook Peduli Jangan Buang Bayi memposting mencari orangtua asuh yang mau merawat anak," kata dia.
Pelaku dan Subandi saling komunikasi melalui WhatsApp (WA) membahas anak yang mau diasuh.
Namun ketika itu anak yang dimaksud oleh Subandi masih berada dalam kandungan istrinya.
"Kemudian saksi 1 berkata kepada tersangka apabila tersangka memang berniat mengadopsi bayi tersebut, saksi 1 akan memberi kabar kepada tersangka apabila bayi sudah lahir," ungkap dia.
Kemudian pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, Subandi memberi kabar kepada pelaku bahwa bayi yang dikandung istrinya sudah lahir.