KOMPAS.com - Suku Biak Numfor yang mendiami pantau utara Papua memiliki sebuah rumah adat bernama rumsram.
Rumah adat Rumsram hanya boleh ditempati oleh kaum laki-laki suku Biak Numfor, sementara kaum perempuan dilarang mendekat atau memasukinya.
Baca juga: Daftar Nama Rumah Adat dari 38 Provinsi di Indonesia
Terkait aturan di rumah adat Rumsram ini, ternyata masyarakat suku Biak Numfor memiliki alasan tersendiri.
Baca juga: Membangun Rumah Adat Suku Mee di Paniai supaya Layak Huni
Hal ini sangat terkait dengan fungsi dari rumsram, yaitu sebagai tempat mengajar dan mendidik laki-laki suku Biak Numfor yang mulai beranjak remaja.
Anak laki-laki suku Biak Numfor akan dianggap telah beranjak remaja setelah melalui upacara Wor Kapanaknik.
Upacara upacara Wor Kapanaknik dihelat di rumsram yang dilakukan dengan mencukur rambut dan diperuntukkan untuk anak laki-laki berumur 6-8 tahun.
Setelah upacara ini, barulah anak laki-laki akan tinggal di rumsram yang disebut dengan periode rumsram.
Tujuannya agar kaum laki-laki yang nantinya akan menjadi kepala keluarga terlatih hidup mandiri dan memiliki bekal pengalaman hidup untuk masa depannya.
Selain itu, pendidikan yang didapat sejak dini ini diharapkan akan membuat kaum laki-laki suku Biak Numfor akan hidup dengan tegar dan sukses di masa depan.
Baca juga: Arti Nama Honai, Rumah Adat Khas Papua dan Keunikannya
Bentuk rumah adat Rumsram pun berbeda dengan honai, sehingga dapat dengan mudah dikenali.
Ciri khas rumah adat Rumsram bisa diamati dari bentuk atapnya yang khas dengan berbentuk perahu terbalik.
Bentuk atap ini sesuai dengan kehidupan suku Biak Numfor yang kebanyakan berprofesi sebagai pelaut.
Rumah ini juga terdiri dari dua lantai dengan tinggi 6-8 meter, dimana lantai pertama bersifat terbuka sehingga berbentuk menyerupai rumah panggung.
Lantai pertama digunakan sebagai tempat belajar memahat, membuat perisai dan perahu, dan untuk melatih teknik perang.
Seentara lantai kedua yang dihubungkan dengan tangga digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Rumah adat Rumsram terbuat dari bahan alam, yaitu kulit kayu untuk lantai, bambu ar yang dicacah dan pelepah sagu untuk dinding, dan daun sagu kering untuk atapnya.
Adapun jendela di rumah adat Rumsram terletak di depan dan belakang.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menempuh berbagai cara untuk melestarikan keberadaan rumah adat Rumsram.
Salah satunya adalah menyusun rencana untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Perbup) yang mewajibkan gedung pemerintah dan swasta menggunakan corak rumsram dengan gaya atap perahu terbalik.
Dengan langkah ini diharapkan dapat melestarikan hasil budaya yang ada di Biak.
Sumber:
kids.grid.id
gramedia.com
papua.antaranews.com