PALEMBANG, KOMPAS.com- Gudang minyak oplosan yang berada di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, digerebek polisi.
Dari gudang tersebut, polisi menyita sebanyak 40 ton minyak yang telah dioplos.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, selain menyita minyak oplosan, mereka juga menangkap dua orang pelaku inisial DAA (30) yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat serta MK (20) warga Palembang.
Baca juga: Atasi Antrean Solar dan Pertalite, Pj Wali Kota Lhokseumawe Minta Tambahan Kuota BBM Subsidi
Menurut Barly, kedua tersangka ini mencampur solar hasil sulingan minyak mentah ilegal asal Kabupaten Muba dengan solar industri untuk kembali dijual dengan harga tinggi.
“Agar lebih terlihat jernih, solar oplosan ini dicampur tersangka dengan bleaching,” kata Barly saat melakukan gelar perkara, Senin (9/1/2023).
Barly menerangkan, terbongkarnya gudang pengoplos BBM ilegal itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan dari lokasi tersebut.
Sebab, hampir setiap hari tangki pengangkut minyak keluar masuk dari dalam gudang.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata rumah yang ditinggali pelaku dijadikan tempat penyulingan solar. Saat digerebek, mereka sedang bongkar muat,” ujarnya.
Baca juga: Bor Pipa Pertamina di Medan untuk Curi 500 Liter Solar, 4 Orang Ditangkap
Sejauh ini, penyidik pun masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut untuk menelusuri lokasi penjualan dan penampung BBM oplosan yang buat oleh tersangka.
“Kemungkinan BBm ini disalurkan ke dalam dan luar Sumsel, kami masih mendalami soal penyalurannya,” jelas Barly.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.