SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BP (36) warga Ciwedus, Kota Cilegon, Banten diamankan petugas Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.
BP ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya berinsial YA karena telah menyetubuhi anaknya berusia 10 tahun, pekan lalu di rumahnya di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.
"Jadi pelaku dan ibu korban ini berpacaran. Saat berada di dalam rumah, ibu korban ini meninggalkan anaknya bersama pelaku. Di saat keluar rumah itulah korban ini disetubuhi," kata Kanit UPPA Ipda Febby Mufti Ali melalui keterangan tertulis, pada Minggu (30/10/2022).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi, pelaku memang sering mengunjungi rumah korban, dan beberapa kali meninggalkan anaknya berada di dalam rumah bersama pelaku.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
Namun nahas, setelah beberapa kali mencabuli korban, aksi bejadnya terungkap setelah pelaku keceplosan saat mengobrol dengan ibu korban.
"Kata-kata itu membuat ibu korban sakit hati," ujar Febby.
Mengetahui itu, lantas ibu korban menanyakan kepada anaknya terkait perbuatan BP.
Saat ditanya, anaknya mengakui semuanya dan bercerita kejadian yang dialaminya.
"Kepada ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku," kata dia.