Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Banten Cabuli Anak Pacarnya, Terungkap Setelah Keceplosan Cerita

Kompas.com - 30/10/2022, 13:18 WIB
Rasyid Ridho,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial BP (36) warga Ciwedus, Kota Cilegon, Banten diamankan petugas Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota.

BP ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya berinsial YA karena telah menyetubuhi anaknya berusia 10 tahun, pekan lalu di rumahnya di daerah Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten.

"Jadi pelaku dan ibu korban ini berpacaran. Saat berada di dalam rumah, ibu korban ini meninggalkan anaknya bersama pelaku. Di saat keluar rumah itulah korban ini disetubuhi," kata Kanit UPPA Ipda Febby Mufti Ali melalui keterangan tertulis, pada Minggu (30/10/2022).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh Polisi, pelaku memang sering mengunjungi rumah korban, dan beberapa kali meninggalkan anaknya berada di dalam rumah bersama pelaku.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Namun nahas, setelah beberapa kali mencabuli korban, aksi bejadnya terungkap setelah pelaku keceplosan saat mengobrol dengan ibu korban.

"Kata-kata itu membuat ibu korban sakit hati," ujar Febby.

Mengetahui itu, lantas ibu korban menanyakan kepada anaknya terkait perbuatan BP.

Saat ditanya, anaknya mengakui semuanya dan bercerita kejadian yang dialaminya.

"Kepada ibunya, korban mengaku sudah tiga kali disetubuhi pelaku," kata dia.

 

Tak terima, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Serang Kota dan pada Rabu (26/10/2022) petugas menangkap pelaku di tempat tinggalnya.

Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Namun, atas bantuan ibu korban untuk menjebak pelaku polisi berhasil menangkapnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar dengan 8 Tahanan Lain

Selain pelaku, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian dan hasil visum korban.

BP kini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com