KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.
Nikita ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Bersama tim kuasa hukumnya, Nikita telah mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (26/10/2022) siang dengan Nomor Surat 095/LO-FB/X/2022.
"Kami telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka saudari tersangka NM, tentang permintaan penangguhan penahanan tertanggal 26 Oktober 2022," kata Kasi Intelejen, Rezkinil Jusar, di Serang, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Jaksa Teliti Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani
Rezkinil mengatakan, surat yang dilayangkan pihak Nikita berisi permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang agar mengabulkan penangguhan penahanan hingga proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Serang.
Saat ini, Rezkinil menyebut permohonan penangguhan tersebut masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang berdasarkan beberapa pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani.
Rezkinil mengungkapkan, JPU akan segera memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
"Apabila dasar-dasar dari permohonan itu diberikan pendapat oleh JPU, nanti akan bersikap apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," ucap Rezkinil.
Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang
Pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani kepada Kejari Serang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat Niki saat ini merupakan ibu dari tiga anak.
"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan. (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).
Fahmi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan untuk pengajuan penangguhan penahanan ini. Pertama, karena sejak mengikut proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor satu minggu sekali.
"Kemudian, yang kedua, bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi, minta penangguhan penahanan," ujarnya.
Selain itu, imbuh Fahmi, pasal yang dipersangkakan kepada Nikita adalah Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.
Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Tak Mau Makan, Bersama Tahanan Lain Bikin Tempat Rokok dan Menyulam
Berdasarkan keterangan manajer Nikita, Dhea Hanifah, saat ini Nikita tidak mau makan sejak Selasa malam, meski ia datang membawakan makanan kesukaan Nikita.
"Niki makannya engga ribet, semalem saya bawa pecel ayam. Sekarang dia ga bisa makan, dan sekarang ga bisa pup (buang air besar) sudah sekitar 1 minggu. Tadi engga bawa makanan, kata pengacaranya ga mau makan," ujar Dhea di Rutan Serang, Rabu (26/10/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.