Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Dia Punya 3 Anak Kecil

Kompas.com - 28/10/2022, 06:15 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Bersama tim kuasa hukumnya, Nikita telah mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (26/10/2022) siang dengan Nomor Surat 095/LO-FB/X/2022.

"Kami telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka saudari tersangka NM, tentang permintaan penangguhan penahanan tertanggal 26 Oktober 2022," kata Kasi Intelejen, Rezkinil Jusar, di Serang, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jaksa Teliti Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Rezkinil mengatakan, surat yang dilayangkan pihak Nikita berisi permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang agar mengabulkan penangguhan penahanan hingga proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Saat ini, Rezkinil menyebut permohonan penangguhan tersebut masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang berdasarkan beberapa pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani.

Rezkinil mengungkapkan, JPU akan segera memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

"Apabila dasar-dasar dari permohonan itu diberikan pendapat oleh JPU, nanti akan bersikap apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," ucap Rezkinil.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani

Pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani kepada Kejari Serang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat Niki saat ini merupakan ibu dari tiga anak.

"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan. (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).

Fahmi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan untuk pengajuan penangguhan penahanan ini. Pertama, karena sejak mengikut proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor satu minggu sekali.

"Kemudian, yang kedua, bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi, minta penangguhan penahanan," ujarnya.

Selain itu, imbuh Fahmi, pasal yang dipersangkakan kepada Nikita adalah Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Tak Mau Makan, Bersama Tahanan Lain Bikin Tempat Rokok dan Menyulam

Kondisi terkini Nikita Mirzani

Berdasarkan keterangan manajer Nikita, Dhea Hanifah, saat ini Nikita tidak mau makan sejak Selasa malam, meski ia datang membawakan makanan kesukaan Nikita.

"Niki makannya engga ribet, semalem saya bawa pecel ayam. Sekarang dia ga bisa makan, dan sekarang ga bisa pup (buang air besar) sudah sekitar 1 minggu. Tadi engga bawa makanan, kata pengacaranya ga mau makan," ujar Dhea di Rutan Serang, Rabu (26/10/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com