Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang, Kuasa Hukum Nikita Mirzani: Dia Punya 3 Anak Kecil

Kompas.com - 28/10/2022, 06:15 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Banten, sejak Selasa (25/10/2022) malam.

Nikita ditahan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Bersama tim kuasa hukumnya, Nikita telah mengajukan penangguhan penahanan pada Rabu (26/10/2022) siang dengan Nomor Surat 095/LO-FB/X/2022.

"Kami telah menerima surat dari kuasa hukum tersangka saudari tersangka NM, tentang permintaan penangguhan penahanan tertanggal 26 Oktober 2022," kata Kasi Intelejen, Rezkinil Jusar, di Serang, Kamis (27/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jaksa Teliti Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani

Rezkinil mengatakan, surat yang dilayangkan pihak Nikita berisi permohonan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang agar mengabulkan penangguhan penahanan hingga proses persidangan digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Saat ini, Rezkinil menyebut permohonan penangguhan tersebut masih didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang berdasarkan beberapa pertimbangan yang diajukan kuasa hukum Nikita Mirzani.

Rezkinil mengungkapkan, JPU akan segera memberikan tanggapan atas permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.

"Apabila dasar-dasar dari permohonan itu diberikan pendapat oleh JPU, nanti akan bersikap apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak," ucap Rezkinil.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejari Serang

Alasan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani

Pengajuan penangguhan penahanan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani kepada Kejari Serang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, mengingat Niki saat ini merupakan ibu dari tiga anak.

"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan. (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," kata kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, melalui sambungan telepon, Kamis (27/10/2022).

Fahmi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan untuk pengajuan penangguhan penahanan ini. Pertama, karena sejak mengikut proses penyidikan di Polresta Serang Kota, Nikita tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor satu minggu sekali.

"Kemudian, yang kedua, bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga anak kecil. Jadi, minta penangguhan penahanan," ujarnya.

Selain itu, imbuh Fahmi, pasal yang dipersangkakan kepada Nikita adalah Pasal 27 ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.

Baca juga: Ditahan, Nikita Mirzani Tak Mau Makan, Bersama Tahanan Lain Bikin Tempat Rokok dan Menyulam

Kondisi terkini Nikita Mirzani

Berdasarkan keterangan manajer Nikita, Dhea Hanifah, saat ini Nikita tidak mau makan sejak Selasa malam, meski ia datang membawakan makanan kesukaan Nikita.

"Niki makannya engga ribet, semalem saya bawa pecel ayam. Sekarang dia ga bisa makan, dan sekarang ga bisa pup (buang air besar) sudah sekitar 1 minggu. Tadi engga bawa makanan, kata pengacaranya ga mau makan," ujar Dhea di Rutan Serang, Rabu (26/10/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Pesisir Selatan Sumbar Dilanda Banjir, 1 Jembatan Ambruk dan Ratusan Rumah Terendam

Regional
Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Diguyur Hujan Deras, 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir

Regional
Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Cerita Ibu yang Anaknya Muntah-muntah Diduga Keracunan Bubur Pemberian DPPKB

Regional
'Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya'

"Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya"

Regional
 Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Pencari Rongsok Tewas Tertimpa Tembok Rumah yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Regional
Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Biaya Pengembangan Kampus Tembus Ratusan Juta, Mahasiswa Unnes Geruduk Rektorat

Regional
Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Hakim Bebaskan Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Ditangkap di Bandara Pangkalpinang

Regional
Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Pilkada Semarang, PDI-P Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra

Regional
Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Temukan Mayat Tanpa Identitas di Hutan Kateri Malaka

Regional
Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Puluhan Balita Diduga Keracunan Usai Konsumsi Bubur PMT, Dinas PPKB Majene Beri Penjelasan

Regional
Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Berdalih Berikan Edukasi, Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang Banten

Regional
20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

20 Babi di Lembata Mati Mendadak dalam 2 Pekan Diduga Akibat ASF

Regional
Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Pj Bupati Tangerang: Kolaborasi dan Sinergi Jadi Kunci Layanan Terbaik bagi Masyarakat

Regional
Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Satu Pasien di Pelosok Manggarai Timur NTT Meninggal saat Ditandu Lewati Jalan Tanah ke Puskesmas

Regional
Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Nekat Pulang dari RS demi Ikut UTBK di Unsoed, Nayla Kerjakan Soal dari Dalam Mobil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com