SERANG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Nikita Mirzani telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Diketahui, Nikita resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa (25/10/2022) malam sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.
Pengacara Nikita, Fahmi Bachmid mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah disampaikan ke Kejari Serang pada Rabu (26/10/2022) siang.
"Iya sudah (mengajukan permohonan penangguhan) karena itu hak seseorang pasti sudah diajukan, (diajukan) kemaren siang, tinggal jawaban dari bapak Kajari bagaimana jawabannya," kata Fahmi dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon. Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Tidur Bersama Tahanan Kasus Narkoba, Penipuan, dan Pencurian
Dijelaskan Fahmi, alasannya pengajuan penangguhan penahanan kliennya karena sejak proses penyidikan di Polresta Serang Kota tidak dilakukan penahanan, dan hanya melakukan wajib lapor satu Minggu satu kali.
"Kemudian yang kedua bahwa Niki kan sebagai seorang ibu yang punya tiga nak kecil. Jadi minta penangguhan penahanan," ujar Fahmi.
Selain itu, kata Fahmi, pasal yang dipersangkakan kepada Nikita yakni pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan penahanan.
"Induk permasalahannya itu pencemaran nama baik jadi 27 ayat 3, kami tinggal nunggu jawaban kejaksaan, Intinya alasan kemanusiaan dan itu (penangguhan) hak seseorang," jelas Fahmi.
Baca juga: Manajer Ungkap Kesedihan Anak Nikita Mirzani Setelah Tahu Ibunya Ditahan
Fahmi menyayangkan keputusan Kejari Serang menahan Niki, walaupun kewenangan penahanan sepenuhnya berada di kejaksaan.
"Sebetulnya polisi tidak menahan, seyogyanya mejaksaan tidak melakukan penahanan, apalagi yang menjadi alasan, orang barang bukti sudah ada diserahkan. Mana mungkin juga bisa melarikan diri, paling cari saja di tempat syuting dia," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.