PEKANBARU, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka atas tewasnya seorang santri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Santri bernama M Hafiz (17) tersebut tewas setelah dihukum masuk ke kolam ikan yang ada di depan asrama Ponpes.
"Terkait kejadian meninggalnya santri di kolam ikan, penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam menetapkan satu orang tersangka berinisial LS (42). Tersangka adalah petugas keamanan pondok pesantren," kata Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).
Baca juga: Keluarga Pasien di RSUD Arifin Achmad Riau Mengamuk Pecahkan Kaca, Ini Penyebabnya
Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mardiono menjelaskan, peristiwa tewasnya santri itu terjadi pada Minggu (23/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB.
Sebelum kejadian, Sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama tiga orang teman sesama santri keluar dari asrama pondok untuk membeli makanan.
Baca juga: Suami di Riau Ditangkap Polisi karena Aniaya Istri hingga Tewas
Setelah itu, mereka nongkrong di lapangan bola hingga Minggu pukul 04.45 WIB.
"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," sebut Mardiono.
Karena ketahuan keluar pondok diam-diam, korban dan teman-temannya dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata. Setelah dimintai keterangan, mereka akhirnya mengakui keluar pondok.
Tersangka kemudian memberikan hukuman kepada santri tersebut dengan berendam di dalam kolam ikan di depan asrama selama lima menit. Lalu, tersangka menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah.
"Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam," kata Mardiono.