Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli, Penyiksa Anak Tiri Lumpuh di Riau Ditangkap, Ternyata Kerap Keluar Masuk Penjara

Kompas.com - 28/10/2022, 11:12 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Zulkifili, pria yang menganiaya anak tirinya yang lumpuh, MR (10) berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain Zulkifli, polisi juga mengamankan Meli Oktavia yang tak lain ibu kandung korban.

Mereka berdua ditangkap di pinggir jalan lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Zulkifli dan istrinya kabur setelah membawa korban, MR yang penuh luka-luka ke rumah sakit.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Ayah Tiri Penyiksa Anaknya yang Lumpuh Sempat Ingin Lompat dari Lantai 4 Gedung Mapolda Riau

Sunarto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui jika hanya Zulkifli yang menganiaya MR. Sementara ibu korban tak ikut memukul, tapi membiarkan anaknya disiksa oleh suaminya.

Saat diperiksa, Zulkifli mengaku menganiaya MR karena korban kerap minta uang untuk beli jajanan.

Selain itu pelaku marah karena korban yang lumpuh minta digendong saat pergi belanja jajanan.

"Motif penganiayaan karena faktor ekonomi. Korban sering meminta uang untuk beli, namun pelaku mengaku tak ada uang. Pelaku emosi sehingga memukul korban. Selain dipukul, juga ditampar pakai sandal kulit, disulut api rokok dan menginjak punggung korban," ungkap Sunarto.

Baca juga: Ayah Tiri Penganiaya Anak Lumpuh di Riau Ditangkap, Korban Disiksa karena Minta Gendong Tak Bisa Berjalan

Seorang residivis

Pelaku yang menyiksa anak tirinya, Zulkifli dan istrinya, Meli Oktavia digelandang petugas ke tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (27/10/2022).KOMPAS.COM/IDON Pelaku yang menyiksa anak tirinya, Zulkifli dan istrinya, Meli Oktavia digelandang petugas ke tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (27/10/2022).
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Zulkifli adalah seorang residivis. Dari tangannya, polisi mengamankan peralatan untuk mencuri kabel.

"Saat kita tangkap, ZI ini membawa peralatan untuk mencuri kabel. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Kadang dia kerja serabutan dan menjadi pak ogah di jalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Zulkifli pernah menjalani hukuman dan bebas pada tahun 2005, Ia kembali terseret kasus yang sama dengan hukuman penjara dan kembali bebas pada tahun 2008.

Terakhir dia menjalani hukuman atas kasus penjambretan dan bebas pada tahun 2020.

Sementara itu ibu kandung korban turut diamankan karena membiarkan terjadi kekerasan terhadap anaknya.

Baca juga: Nasib Pilu 2 Saudara di Riau, Sang Adik yang Lumpuh Dianiaya Ayah Tiri dan Sang Kakak Diperkosa Ayah Kandung

"Korban mengaku mendapat kekerasan dari ayah tirinya sekitar 20 kali. Tapi, ibu kandungnya ini sekalipun tak pernah melarang atau marah ke suaminya. Dia tidak berani melarang mungkin karena terlalu cinta sama suaminya," kata Asep.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com