Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pria Mengaku Imam Mahdi dan Nikahi Anak di Bawah Umur di Riau, Orangtua Korban Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/10/2022, 15:54 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tersangka baru dalam pengungkapan kasus pria yang mengaku Imam Mahdi atau pemimpin akhir zaman, berinisial WIR.

Ada dua tersangka baru, yakni pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Kampar, berinisial SAD dan NUR.

Peran mereka berdua adalah memaksa anaknya yang masih di bawah umur menikah dengan tersangka WIR.

Baca juga: Pria yang Mengaku Imam Mahdi di Riau Punya 5 Istri Siri Anak di Bawah Umur

"Anak mereka yang waktu itu tahun 2015 masih berusia 13 tahun dibujuk supaya menikah dengan WIR," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Sunarto menjelaskan, pasutri tersebut merupakan orangtua angkat korban. Sewaktu belajar di salah satu pesantren di Kabupaten Kampar, korban mengeluh sakit pada usus.

Lalu, korban dibawa kepada WIR yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan bisa mengobati korban.

Karena merasa sakitnya berkurang, korban dibujuk agar menikah dengan tersangka WIR. Namun, lafaz nikah yang diucapkan berbeda dari ajaran Islam.

Baca juga: Pria Mengaku Imam Mahdi Ditangkap Polda Riau, Sebarkan Hoaks hingga Pakai Narkoba

"Proses nikahnya tidak ada penghulu, dan tidak sesuai dengan ajaran islam," kata Sunarto.

Tak hanya itu, tersangka WIR juga mengajarkan ajaran menyimpang dari Islam. Namun, ada masyarakat yang percaya dan mengikutinya.

"Tersangka punya pengikut. Tapi yang diajarkan menyimpang dari ajaran Islam. Namun, sebagian pengikutnya sudah ada yang insyaf," sebut Sunarto.

Tersangka WIR, lanjut dia, tidak hanya menistakan agama, melainkan juga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya.

"Tersangka juga tidak memberikan nafkah kepada korban," kata Sunarto.

Sunarto menyampaikan, tersangka SAD dan NUR dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka WIR dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang pria berinisial WIR (32), yang mengaku sebagai Imam Mahdi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com