Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pria Mengaku Imam Mahdi dan Nikahi Anak di Bawah Umur di Riau, Orangtua Korban Jadi Tersangka

Kompas.com - 28/10/2022, 15:54 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tersangka baru dalam pengungkapan kasus pria yang mengaku Imam Mahdi atau pemimpin akhir zaman, berinisial WIR.

Ada dua tersangka baru, yakni pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Kampar, berinisial SAD dan NUR.

Peran mereka berdua adalah memaksa anaknya yang masih di bawah umur menikah dengan tersangka WIR.

Baca juga: Pria yang Mengaku Imam Mahdi di Riau Punya 5 Istri Siri Anak di Bawah Umur

"Anak mereka yang waktu itu tahun 2015 masih berusia 13 tahun dibujuk supaya menikah dengan WIR," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Sunarto menjelaskan, pasutri tersebut merupakan orangtua angkat korban. Sewaktu belajar di salah satu pesantren di Kabupaten Kampar, korban mengeluh sakit pada usus.

Lalu, korban dibawa kepada WIR yang mengaku sebagai Imam Mahdi dan bisa mengobati korban.

Karena merasa sakitnya berkurang, korban dibujuk agar menikah dengan tersangka WIR. Namun, lafaz nikah yang diucapkan berbeda dari ajaran Islam.

Baca juga: Pria Mengaku Imam Mahdi Ditangkap Polda Riau, Sebarkan Hoaks hingga Pakai Narkoba

"Proses nikahnya tidak ada penghulu, dan tidak sesuai dengan ajaran islam," kata Sunarto.

Tak hanya itu, tersangka WIR juga mengajarkan ajaran menyimpang dari Islam. Namun, ada masyarakat yang percaya dan mengikutinya.

"Tersangka punya pengikut. Tapi yang diajarkan menyimpang dari ajaran Islam. Namun, sebagian pengikutnya sudah ada yang insyaf," sebut Sunarto.

Tersangka WIR, lanjut dia, tidak hanya menistakan agama, melainkan juga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dinikahinya.

"Tersangka juga tidak memberikan nafkah kepada korban," kata Sunarto.

Sunarto menyampaikan, tersangka SAD dan NUR dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka WIR dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dan Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang pria berinisial WIR (32), yang mengaku sebagai Imam Mahdi.

Imam Mahdi dalam ajaran Islam, adalah seorang muslim berusia muda yang akan dipilih oleh Allah untuk menghancurkan semua kezaliman dan menegakkan keadilan di muka bumi sebelum datangnya hari kiamat.

Namun, WIR hanya mengaku-ngaku sebagai Imam Mahdi atau pemimpin akhir zaman.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pelaku yang mengaku sebagai Imam Mahdi itu ditangkap setelah melakukan sejumlah tindak pidana.

"Pria tersebut diduga melakukan sejumlah kejahatan tindak pidana. Di antaranya, penistaan agama, penyebaran berita bohong, perlindungan terhadap anak hingga penyalahgunaan narkoba," ungkap Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), 6 September 2022.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah sekolah swasta di daerah Tiga Juhar, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penangkapan WIR berawal dari laporan sang istri, yang mengaku sudah tidak dinafkahi selama tiga tahun oleh suaminya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com