LANGSA, KOMPAS.com – Sebanyak empat preman yang kerap meminta uang serta mengancam supir truk di lintas Jalan Medan-Banda Aceh ditangkap pada Kamis (27/10/2022).
Mereka yakni RS (23) warga Desa Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota, RH (18) wargaDesa Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota Kota, MH (27) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, dan RB (23) warga Desa Seunibong, Kecamatan Langsa Kota
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Langsa Iptu menyebutkan, awalnya kasus preman yang kerap beraksi di Kota Langsa itu viral di media sosial TikTok dengan akun @Setiabudi00.
Akun itu meminta agar Polres Langsa menangkap pelaku yang meresahkan sopir truk melintas jalur Medan-Banda Aceh.
“Setelah mengetahui informasi itu, kita turun ke lapangan, melakukan pengintaian dan menangkap pelaku,” sebut Imam, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/10/2022)
Pelaku biasanya beroperasi sepanjang jalan utama di Kota Langsa. “Awalnya kita tangkap RH dulu di rumahnya dengan barang bukti satu sepeda motor,” sebutnya.
Setelah itu, tiga tersangka lainnya turut ditangkap. Saat diintrogasi petugas, keempat pelaku mengakui perbuatannya.
“Mereka sudah beraksi sembilan kali, itu menurut pengakuannya,” terangnya.
Mereka ini menghentikan truk lalu meminta uang mulai Rp 50.000 sampai Rp 80.000 per truk.
Jika tidak diberikan, maka mereka mengancam akan memukuli sopir dan truknya.
“Sekarang semuanya sudah kita tahan untuk melengkapi berkas penyidikan, seterusnya kita limpahkan ke jaksa untuk penuntutan di pengadilan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.