Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Wartawan Peras ASN Jadi Tersangka, Polisi: Kasus Ini Bukan Sengketa Pers, Murni Tindak Pidana

Kompas.com - 22/08/2022, 10:56 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga dari lima oknum wartawan yang tertangkap tangan memeras ASN di Lampung ditetapkan sebagai tersangka.

Kepolisian menyatakan kasus tersebut bukan berawal dari sengketa pers.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad.

"Benar, tiga orang dari lima orang yang tertangkap tangan kemarin (ditetapkan tersangka)," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (21/8/2022) malam.

Baca juga: Peras ASN Lampung dengan Berita Chatting Dewasa, 5 Wartawan Ditangkap Polisi

Ketiga tersangka itu yakni JU (47), GY (43), dan AM (49) yang tercatat pewarta senior di Provinsi Lampung.

Ketiga oknum ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa uang Rp 10 juta saat memeras ASN berinisial MT (50) di sebuah kafe di Bandar Lampung pada Kamis (18/8/2022) petang.

Sedangkan dua orang lain yang saat itu juga sempat diamankan, SU (42), dan AR (46) tidak terbukti dan hanya berstatus sebagai saksi.

Pandra menyebutkan, saat kasus pemerasan ini terungkap, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dewan Pers.

Dari hasil koordinasi dan penelitian, Pandra memastikan kasus ini tidak berawal dari sengketa pers. Melainkan murni tindak pidana.

Menurut Pandra, Polda Lampung sudah menjalin kerja sama dengan Dewan Pers, apabila ada sengketa pers berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999, maka akan diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

"(Kasus) ini bukan sengketa pers, tapi tindak pidana, jadi jika menyangkut tindak pidana harus diproses melalui penyidik Polri," kata Pandra.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Wirahadikusumah mengatakan dua orang dari tiga oknum wartawan yang tertangkap itu adalah anggotanya. Mereka adalah JU dan GY.

Wirahadikusumah memastikan keduanya sudah dinyatakan telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Peraturan Dasar PWI berdasarkan rapat internal pengurus.

"PWI Lampung telah melakukan langkah-langkah demi menjaga maruah organisasi," kata Wirahadikusumah dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, meski belum berkekuatan hukum tetap, tindakan kedua anggota tersebut diduga telah melanggar KEJ dan mencemarkan nama baik organisasi seperti diatur dalam Bab III Pasal 8 Peraturan Dasar (PD) PWI.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com