Tak terima, ibu korban langsung membuat laporan ke Polresta Serang Kota dan pada Rabu (26/10/2022) petugas menangkap pelaku di tempat tinggalnya.
Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Sukabumi, Jawa Barat. Namun, atas bantuan ibu korban untuk menjebak pelaku polisi berhasil menangkapnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Tidur Sekamar dengan 8 Tahanan Lain
Selain pelaku, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian dan hasil visum korban.
BP kini sudah mendekam di sel tahanan Polresta Serang Kota dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.