PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Sebanyak tiga tersangka peredaran uang rupiah palsu ditahan di Mapolres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi menduga ketiganya merupakan sindikat yang beraksi lintas provinsi.
Selain di Kepulauan Bangka Belitung, mereka juga diduga beraksi di Sumatera Selatan, Jakarta dan Jawa Barat.
"Iya lintas provinsi, kami bahkan berkoordinasi dengan Polsek Bekasi Kota," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Ini Peran 3 Pelaku Pemalsuan Uang Senilai Rp 317,3 Juta di Depok
Para tersangka terdiri AW (36) dan RW (19). Keduanya merupakan ayah dan putrinya yang bertindak sebagai pengedar.
Kemudian E (40) yang diduga sebagai produsen atau pengelola percetakan uang palsu.
"Barang bukti telah diamankan berupa uang palsu dan mesin cetak yang tergolong canggih," ujar Adi.
Transaksi uang palsu mulai terendus kepolisian sejak Juli 2022. Uang yang dicetak dan diedarkan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Baca juga: Pasutri di Cengkareng Hanya Kaki Tangan dalam Pemalsuan Uang, Polisi: Dalangnya Harus Ditangkap
Polisi menelisik adanya jaringan antar provinsi setelah dilakukan penangkapan terhadap AW dan RW.
Keduanya yang tercatat sebagai warga Bangka Belitung, ditangkap polisi saat berada di pelabuhan Tanjung Siapi-api, Sumatera Selatan.