Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dilaporkan Hilang, Remaja 13 Tahun di Tabalong Kalsel Ternyata Dijual Pacarnya ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 17/10/2022, 14:46 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TANJUNG, KOMPAS.com - Seorang remaja pria berusia 17 tahun di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.

Korbannya adalah remaja putri yang baru berusia 13. Korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah pada, Kamis (6/10/2022).

"Saat itu korban dijemput di depan rumahnya menggunakan sebuah mobil berwarna hitam," ungkap Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Pria di Banyumas Siram Istri Pakai Air Keras hingga Cacat karena Menolak Dijual ke Lelaki Hidung Belang

Korban, kata Yudha, adalah warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Belakangan diketahui jika yang menjemput korban adalah pacarnya sendiri.

Korban kemudian dibawa ke Kabupaten Tabalong. Di sana korban dijual ke pria hidung belang melalui sebuah aplikasi di media sosial.

"Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarga berusaha mencari korban. Termasuk melapor ke polisi," tambahnya.

Usaha pencarian itu tak sia-sia. Salah satu keluarga sempat melihat korban melalui siaran langsung di media sosial.

"Bersama polisi, keluarga korban berangkat ke Tabalong dan menemukan korban di sebuah rumah di Kecamatan Murung Pudak," jelasnya.

Setelah ditelusuri, korban ternyata dijual pacarnya sendiri ke pria hidung belang. Polisi kemudian mencari tau keberadaan pacar korban.

Tak butuh waktu lama, pacar korban pun akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

"Kita tangkap pacar korban yang juga sebagai muncikarinya di sebuah rumah. turut disita barang bukti berupa uang tunai Rp 100.000 hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru,1 lembar jaket pendek, 1 lembar celana dalam," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 juta.

Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Tega Dijual ke Pria Hidung Belang Via Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com