KOMPAS.com - Tiga anak di bawah umur tega dijual via online untuk memuaskan pria hidung belang oleh pelaku berinisial UK.
UK menawarkan tiga anak tersebut yakni S,S dan Z ke pelanggan dengan tarif mulai Rp 600.000 sampai Rp 1 juta.
Dalam melancarkan aksinya, UK sering berpindah-pindah lokasi saat melakukan transaksi dengan pelanggan.
Baca juga: Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar, Tarif Mulai Rp 600.000
Kasus prostitusi online anak di bawah umur itu berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, UK menawarkan tiga anak di bawah umur ke kalangan menengah ke atas dengan berpindah-pindah tempat transaksi.
"UK yang menjual atau yang mengadakan wanita berada di dua hotel. Korban ada tiga dan masih di bawah umur berinisial S, S, dan Z juga sudah diamankan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
UK ditetapkan tersangka oleh kepolisian dan korban juga diamankan.
"UK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus prostitusi online, tersangka UK menetapkan tarif mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Tergantung keinginan pelanggannya," ungkapnya.
Baca juga: BO Jasa Prostitusi Online, Pria Ini Malah Diperas Hingga Rp 9 Juta
Atas perbuatannya, UK dijerat Pasal 76 dan atau 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami lebih lanjut kasus tersebut untuk mengungkap modus ajakan prostitusi online kepada korban.
(Penulis Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor Dita Angga Rusiana)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.