Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Atlet KONI Mandek, Kejati Lampung Cabut Audit di BPKP

Kompas.com - 17/10/2022, 14:39 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Berlarutnya proses penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung diduga membuat penyidikan mandek.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pun mencabut permohonan audit atas dugaan korupsi itu dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra, membenarkan pihaknya telah mencabut permohonan audit di BPKP Lampung untuk perkara hibah atlet senilai Rp 60 miliar pada KONI Lampung.

"Kita sudah cabut permohonan audit di BPKP Lampung dan akan menggunakan jasa akuntan publik di Jakarta," kata Made Agus di Kejati Lampung, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Sidang Korupsi KONI Padang, Saksi: Pengadaan Perlengkapan Kontingen Sudah Sesuai dan Dibayarkan

Permohonan audit penghitungan kerugian negara dari anggaran KONI Lampung yang diduga diselewengkan itu sendiri dilakukan pada April 2022. 

"April 2022 lalu, Kejati Lampung bersurat ke pihak BPKP  Lampung untuk permohonan perhitungan kerugian negara," kata Made.

Selama April hingga Oktober 2022 itu, Kejati Lampung juga sudah memenuhi permintaan BPKP Lampung, termasuk ekspos bersama dan penambahan dokumen yang dibutuhkan.

Namun, hingga tujuh bulan berlalu, hasil resmi penghitungan kerugian negara yang dimohonkan tidak juga terselesaikan BPKP Lampung.

"Kami sudah bolak-balik memenuhi kekurangan yang dibutuhkan mereka, jadi hari ini tadi kita tanyakan ke Pidsus (Pidana Khusus) terkait lamanya hasil audit itu," kata Made Agus.

Baca juga: Pengacara Terdakwa Korupsi KONI Padang Ajukan Gubernur Sumbar Mahyeldi Jadi Saksi

Dari hasil konsultasi terkait audit ini, Made Agus mengatakan, Kejati Lampung pun memutuskan memakai jasa akuntan publik di Jakarta untuk penghitungan kerugian negara atas perkara ini.

"(Audit) yang di BPKP kami sudah bersurat untuk kasus KONI Lampung kita cabut," kata Made Agus.

Terkait hal ini, Kepala BPKP Lampung Sumitro membenarkan pihaknya telah menerima surat pencabutan audit dari Kejati Lampung.

"Iya, kami sudah terima surat permohonan pencabutan audit (dari Kejati Lampung)," kata Sumitro.

Namun, untuk hal-hal lain di luar pencabutan permohonan audit, Sumitro mengaku tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci.

Diketahui, setidaknya sebanyak 86 saksi telah diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Lampung dalam kasus ini.

Kejati Lampung sempat merilis bahwa dugaan korupsi di tubuh KONI Lampung ini di antaranya program kerja dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olah raga.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra, anggaran yang sedang dalam penyidikan adalah anggaran KONI Lampung tahun 2020.

Pengajuan anggaran ini terjadi di tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp 79 miliar yang kemudian disetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp 60 miliar.

Dana hibah ini kemudian diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp 30 miliar per tahap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com