Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditawari Pekerjaan hingga Jaminan Tempat Tinggal, 3 Anak Perempuan di Mojokerto Ternyata Dijual ke Pria Hidung Belang

Kompas.com - 15/12/2021, 19:41 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto, Jawa Timur menangkap IJ alias Bella (23) karena kasus perdagangan dan eksploitasi anak.

IJ alias Bella merupakan seorang laki-laki yang berperawakan perempuan.

Dia ditangkap di tempat kosnya, di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (8/12/2021) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, selain meringkus pelaku, pihaknya juga menyelamatkan tiga orang yang menjadi korban eksploitasi.

Andaru menyebut, korban masih berstatus anak. Satu dari tiga anak itu masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar. Dua korban lainnya berusia 18 tahun dan 16 tahun, namun sudah tidak sekolah.

Baca juga: Kisah Cinta Mahasiswi Mojokerto dan Oknum Polisi Berujung Maut, NWR Tewas di Pusara Ayah, Bripda RB Terancam Dipecat

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap adanya unsur manipulasi yang dilakukan pelaku untuk menjerat para korban.

Andaru menjelaskan, hubungan antara pelaku dan para korban terjalin berkat kepiawaian pelaku yang menjanjikan pekerjaan, uang, hingga jaminan tempat tinggal.

"Pelaku memanipulasi pikiran dengan cara menawari pekerjaan, uang, menawari kosmetik, makan, jaminan tempat tinggal," kata Andaru kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Eksploitasi Korban

Dikatakannya, para korban itu dipekerjakan sebagai pemandu lagu hingga pekerja seks komersial (PSK). Korban dijajakan di tempat-tempat karaoke di wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

Untuk sekali melayani tamu berhubungan seksual, pelaku memasang tarif antara Rp 400.000 hingga Rp 1.200.000.

"Namun yang ironi, uang itu tidak diberikan kepada para korban. Uang itu dimiliki oleh pelaku sendiri dengan dalih digunakan untuk ngurusi tempat tinggal mereka, makan mereka, serta kosmetik, perawatan dari para korban," ungkap Andaru.

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Mojokerto Hilang Saat Bermain Hujan, Polisi Bantah Isu Penculikan

Andaru menjelaskan, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur manipulasi, perdagangan manusia maupun perdagangan dan eksploitasi anak.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditahan polisi dijerat dengan pasal berlapis. Pelaku dianggap telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana perdagangan manusia dan undang-undang tentang tindak pidana perdagangan dan eksploitasi anak.

Pelaku terancam hukuman penjara minimal 3 tahun hingga 15 tahun.

"Jeratannya kami lapis dengan pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Dikenakan pasal berlapis terhadap pelaku," kata Andaru.

Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus tersebut. Adapun perbuatan pelaku, dilakukan sejak Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com