LAMPUNG, KOMPAS.com - MS (48), seorang ayah di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap karena memerkosa anak kandungnya, M (12).
Korban juga sempat dijual ke lelaki hidung belang untuk melunasi utang MS.
Baca juga: 11 Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap Usai Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan pemerkosaan yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Baca juga: Nasabah dan Bank Mandiri Berdamai, Sertifikat Agunan Dikembalikan, Laporan Polisi Dicabut
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, korban selama ini tinggal di rumah MS karena kedua orangtuanya sudah bercerai.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam dan ancaman fisik agar mau menuruti perbuatan pelaku," kata Rio saat dihubungi, Sabtu (30/7/2022).
Korban juga diancam agar tidak memberitahu pemerkosaan itu kepada orang lain.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, pemerkosaan itu telah berlangsung selama setahun terakhir.
Pelaku bahkan dalam sehari memerkosa korban hingga empat kali.
Korban juga mengaku pernah dijual ke lelaki hidung belang untuk melunasi utang pelaku.
Rio mengatakan, keterangan ini masih dalam pendalaman. Pelaku dapat dijerat tindak pidana perdagangan manusia hingga UU Perlindungan Anak.
"Ini masih kita dalami, jika terbukti bisa dijerat UU Perdagangan Orang," kata Rio.
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Pringsewu usai ditangkap pada Kamis (28/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.