Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Jimat Pakai Uang Palsu, Kakek asal Purworejo Dibekuk Polisi

Kompas.com - 30/09/2022, 17:16 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BANJARNEGARA, KOMPAS.com - Seorang kakek asal Kabupaten Purworejo berinisial E (60) dibekuk polisi lantaran membeli jimat kepada S (53), warga Banjarnegara dengan uang palsu.

Kapolres Banjarnegara, Hendri Yulianto menjelaskan, peristiwa itu bermula dari perkenalan antara tersangka dengan korban pada tahun 2017 silam.

Selang beberapa tahun kemudian, tepatnya tanggal 21 Agustus 2022, tersangka kembali berkunjung ke rumah korban yang berprofesi sebagai pawang kuda lumping.

Baca juga: Beli Velg Motor Pakai Uang Palsu di Mataram, Pria Asal Lombok Barat Ditangkap

Saat itu tersangka membawa jimat atau pusaka "popok wewe". Namun, tersangka mengatakan, jimat tersebut belum dapat difungsikan.

"Korban memberitahu tersangka, bahwa untuk mengaktifkan khodam dari jimat tersebut harus dibelikan minyak gaib. Karena tersangka tidak tahu cara dan harus membeli minyak ke mana, maka tersangka memberikan uang kertas senilai Rp 1 juta kepada korban," kata Hendri saat ungkap kasus, Jumat (30/9/2022).

Tak hanya itu, tersangka juga meminta korban mencarikan jimat lainnya, yaitu "batara karang" atau sejenis jimat jenglot.

Setelah uang diterima, lanjut Hendri, korban dan anaknya berniat membeli minyak. Namun saat dihitung ulang, ternyata didapati uang pecahan Rp 100.000 tidak ada nomor serinya.

"Karena curiga kemudian korban melapor ke Polres Banjarnegara. Setelah kejadian itu, kemudian pada tanggal 25 Agustus 2022 tersangka kembali berkunjung ke rumah S," ujar Hendri.

Tersangka berniat membeli jimat pesanannya kepada kenalan korban. Namun karena curiga, korban memberitahukannya kepada polisi. Setelah menerima laporan dari korban, tersangka akhirnya ditangkap polisi.

"Saat diperiksa di dalam tas milik tersangka banyak kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 160 Lembar. Pada saat bagasi motor dibuka juga ditemukan lagi kertas yang menyerupai uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 110 lembar," ungkap Hendri.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli jimat dan barang antik menggunakan uang palsu, karena tidak memiliki uang yang cukup.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com