PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga tersangka kasus peredaran uang palsu yang ditangkap polisi tiba di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (16/10/2022) malam.
Ketiganya dibawa dari Jakarta setelah dilakukan pengembangan kasus sejak sepekan terakhir.
Baca juga: Puting Beliung Rusak Rumah Warga dan Perkebunan di Bangka, 4 KK Mengungsi
"Ini diamankan tiga orang. Dari pengembangan untuk menemukan lokasi uang palsunya dibuat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Minggu malam.
Para tersangka itu di antaranya, AW (36), RE (19), dan E (40). Sementara itu, AW dan RE merupakan ayah dan anak.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan AW dan RE saat dalam perjalanan di Pelabuhan Tanjung Siapi-Api, Sumatera Selatan.
Keduanya diduga berperan sebagai pengedar uang palsu di Bangka Belitung dan Sumatera Selatan sejak Juli 2022.
Pengembangan dilakukan hingga ditemukan E yang diduga sebagai produsen dan pengelola percetakan alat pembayaran tidak sah.
Dalam pengungkapan kasus, polisi di Pangkalpinang juga berkoordinasi dengan Polsek Bekasi utara Kuat dugaan transaksi uang palsu mencakup wilayah antarprovinsi.
"Barang bukti sudah diamankan," ujar Adi.
Baca juga: Heboh Isu Tsunami gara-gara Laut Surut di Bangka Tengah, BMKG Angkat Bicara
Selanjutnya, tersangka ditahan di Mapolres Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk penyidikan dan pasal yang dikenakan serta modus operandi dan penangkapan nanti disampaikan secara lengkap oleh Kapolres Pangkalpinang, ini kami baru tiba dari Jakarta," ujar Adi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.