Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tipu Agen Bank di Desa- desa, 4 Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Kompas.com - 16/09/2022, 17:03 WIB
Tresno Setiadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BREBES, KOMPAS.com - Empat orang sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi yang modusnya menyasar agen bank di desa- desa dibekuk jajaran Satreskrim Polres Brebes, Jumat (16/9/2022).

Sebelum ditangkap, keempatnya yang berinisial KD, BBM, UD, dan A sempat melancarkan aksinya di beberapa desa di wilayah Kecamatan Sirampog, Brebes.

Dua di antara mereka merupakan warga Sirampog Brebes. Sementara dua lainnya berasal dari Bogor dan Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Ingin Punya Motor, Sopir di Sleman Ditangkap Warga Saat Nekat Mencuri

"Tersangka mendatangi agen bank untuk mentransfer uang palsu ke rekeningnya. Sejauh ini, sudah ada tiga agen bank di Sirampog yang menjadi korban," kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat pres rilis, Jumat (16/9/2022).

Faisal menjelaskan, aksi tersangka terbongkar pada Senin (8/8/2022) lalu. Saat itu, tersangka mengedarkan lewat transaksi uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 di beberapa agen bank di Desa Benda, Sirampog.

"Kejadian tersebut bermula saat korban didatangi tersangka KD hendak melakukan transfer sejumlah uang," kata Faisal.

Faisal menjelaskan, modus tersangka yakni dengan mencampurkan uang asli dengan yang palsu untuk disetorkan ke agen bank dengan rekening atas nama tersangka BMM.

Setelah berhasil melakukan, tersangka KD meninggalkan lokasi. Korban baru menyadari ternyata uang yang diterima dari tersangka sebagian menggunakan uang palsu 29 lembar.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp2,9 juta dan melaporkan ke Polsek Sirampog. Selanjutnya Satreskrim Polres Brebes melakukan pengembangan dan berhasil menangkap US dan A," ungkapnya.

Selain empat tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 571 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 emisi 2016.

Sementara, total uang palsu yang dijadikan barang bukti hasil dari hasil pengembangan kasus tersebut mencapai Rp 80 juta.

Tersangka diketahui telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Selain di Jateng, pelaku juga beraksi di Jawa Barat. Uang palsu yang diedarkan di Jawa Barat sebanyak 1.200 lembar pecahan Rp 100.000.

Tersangka diancam Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Faisal.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut Polres Brebes melibatkan saksi ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tegal, Moh Ramadi.

Ramadi dilibatkan untuk memastikan bahwa uang yang diedarkan adalah palsu dengan memberi catatan perbedaan. 

"Ada beberapa perbedaan antara uang yang asli dengan Upal yang diedarkan oleh para pelaku. Di antaranya benang pengaman tidak tertanam di dalam kertas uang serta tidak ada tanda air," kata Ramadi.

Ramadi mengimbau masyarakat atau agen untuk dapat mengecek uang tersebut asli atau palsu dengan 3D yaitu, Dilihat, Diraba dan Diterawang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Dianggarkan Rp 30 M, Pembangunan Tanggul Permanen Sungai Wulan Demak Ditarget Kelar Pertengahan 2024

Regional
Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com