JAMBI,KOMPAS.com- Belum genap dua pekan, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menangkap 133 tersangka perjudian baik online dengan server di luar negeri dan offline.
Penangkapan pelaku berada dalam periode 19-29 Agustus.
Dari pengembangan kasus, polisi juga akan memblokir seribuan situs judi online yang servernya berada di Amerika Serikat, Singapura, Vietnam, Kanada, Hongkong dan Islandia.
"Totalnya ada 133 pelaku yang diamankan dari perjudian online maupun offline," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Baca juga: 4 Bandar Judi Togel Online di Maluku Tengah Ditangkap
Ia merinci kasus perjudian online yang diungkapkan Polda Jambi selama 10 hari itu, berjumlah 45 kasus dengan 62 tersangka. Puluhan tersangka ini berperan sebagai sebagai pemain.
Barang bukti yang diamankan, berupa 12 unit komputer, 57 ponsel, 8 buku tabungan,12 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 13 juta.
Puluhan pemain judi online itu, sambung Tory, mengakses situs ilegal yang berpusat di luar negeri.
"Sebagian besar berada di Amerika, Singapura, Kanada, Vietnam, Hongkong dan Islandia," ujar Tory.
Baca juga: Berjudi di Rumah Duka, Bandar Judi Lempar Dadu Ditangkap Polisi
Ia pun mengatakan saat ini belum ditemukan situs perjudian online yang berpusat di Jambi.
"Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita masih mencari," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.