Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Bandar Judi Togel Online di Maluku Tengah Ditangkap

Kompas.com - 28/08/2022, 06:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com - Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tengah menangkap empat bandar judi togel online yang selama ini beroperasi di wilayah Maluku Tengah.

Keempat bandar togel online yang ditangkap yakni RKM (50), RC (41), MHS (51) dan ZD (52).

Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Imanuel Manuptty mengatakan, penangkapan empat bandar judi online itu dilakukan tim Resmob pada waktu dan lokasi berbeda di Maluku Tengah.

Baca juga: Polda Lampung Ringkus 7 Bandar Judi Online, Berkiblat ke Hong Kong dan Makau

“Ada empat Bandar yang kami tangkap, dua orangg wanita dan dua laki-laki,” kata Dax kepada Kompas.com Sabtu (27/8/2022).

Awalnya polisi menangkap RKM di rumahnya di kelurahan Letwaru, kota Masohi pada 14 Agustus 2022. Berselang sepuluh hari kemudian, polisi kembali menangkap RC di desa Liang kecamatan Elpaputih danMHS di kelurahan Namaelo.

“Sedangkan ZD ditangkap di Haruru kota Masohi pada 25 Agustus dua hari lalu,” katanya.

Dax menjelaskan, keempat bandar togel online ini melancarkan aksinya dengan mengumpulkan nomor yang dipasang warga ke mereka untuk diinput ke situs togel online.

Apabila nomor warga yang diinput keluar di situs maka para bandar ini secara otomatis akan mendapatkan keuntungan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga ikut menyita berupa barang bukti berupa uang yang disetor warga dan juga sejumlah hanpdphone yang digunakan untuk mengakses situs judi online.

“Kalau pasang seribu lalu tembus empat angka itu Rp 10 juta tapi yang memasang hanya dapat Rp 7 juta dan bandar dapat Rp 3 juta,” ujarnya.

Baca juga: Polres Purworejo Baru Tangkap Pelaku Satu Judi Togel, Pemuka Agama: Masih Banyak Tempat-tempat Perjudian

Setelah ditangkap, keempat bandar itu langsung diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun terancam dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1E, 2E KUHP serata Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Dia mengatakan aktivitas penyakit masyarakat itu akhirnya diberantas lantaran sangat meresahkan warga di wilayah itu.

“Penyakit masyarakat ini sudah sangat meresahkan, dan kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di masyarakat,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com