Terkhusus untuk kasus judi online, kata dia, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Personel kita rutin untuk mendeteksi aktivitas perjudian ini melalui patroli siber yang rutin kita lakukan," tambahnya.
Setelah menangkap para tersangka, Ditreskrimsus saat ini sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap 1.000 situs judi online yang terdeteksi dalam kasus ini.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs ini," kata Tory.
Baca juga: 7 Pejudi Online di Malang Ditangkap, Gunakan Situs Ilegal yang Berbasis di Singapura dan Hongkong
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan Polda Jambi dan jajaranya mengungkapkan 46 kasus dengan 71 pelaku perjudian secara offline.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 meja din dong, dadu, kertas togel, buku tafsir mimpi, dan lainnya.
"Terkait tindakan pada tersangka masih dalam proses. Kalau sudah lengkap, nanti segera kita kirim berkasnya ke kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: MUI Lampung Minta Polisi Berantas Judi Online karena Rusak Moral Remaja
Ia pun mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bandar perjudian konvensional akan ditangkap.
"Kita temukan penyedia permainan. Merekalah bertanggung jawab. Kalau ditemukan atasannya atau bandarnya, pasti kami tangkap," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.