JAMBI,KOMPAS.com- Belum genap dua pekan, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menangkap 133 tersangka perjudian baik online dengan server di luar negeri dan offline.
Penangkapan pelaku berada dalam periode 19-29 Agustus.
Dari pengembangan kasus, polisi juga akan memblokir seribuan situs judi online yang servernya berada di Amerika Serikat, Singapura, Vietnam, Kanada, Hongkong dan Islandia.
"Totalnya ada 133 pelaku yang diamankan dari perjudian online maupun offline," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Baca juga: 4 Bandar Judi Togel Online di Maluku Tengah Ditangkap
Ia merinci kasus perjudian online yang diungkapkan Polda Jambi selama 10 hari itu, berjumlah 45 kasus dengan 62 tersangka. Puluhan tersangka ini berperan sebagai sebagai pemain.
Barang bukti yang diamankan, berupa 12 unit komputer, 57 ponsel, 8 buku tabungan,12 kartu ATM dan uang tunai senilai Rp 13 juta.
Puluhan pemain judi online itu, sambung Tory, mengakses situs ilegal yang berpusat di luar negeri.
"Sebagian besar berada di Amerika, Singapura, Kanada, Vietnam, Hongkong dan Islandia," ujar Tory.
Baca juga: Berjudi di Rumah Duka, Bandar Judi Lempar Dadu Ditangkap Polisi
Ia pun mengatakan saat ini belum ditemukan situs perjudian online yang berpusat di Jambi.
"Kita tetap melakukan pelacakan server-server yang khususnya berada di wilayah Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita masih mencari," katanya.
Terkhusus untuk kasus judi online, kata dia, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Personel kita rutin untuk mendeteksi aktivitas perjudian ini melalui patroli siber yang rutin kita lakukan," tambahnya.
Setelah menangkap para tersangka, Ditreskrimsus saat ini sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap 1.000 situs judi online yang terdeteksi dalam kasus ini.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran situs ini," kata Tory.
Baca juga: 7 Pejudi Online di Malang Ditangkap, Gunakan Situs Ilegal yang Berbasis di Singapura dan Hongkong
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan Polda Jambi dan jajaranya mengungkapkan 46 kasus dengan 71 pelaku perjudian secara offline.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 meja din dong, dadu, kertas togel, buku tafsir mimpi, dan lainnya.
"Terkait tindakan pada tersangka masih dalam proses. Kalau sudah lengkap, nanti segera kita kirim berkasnya ke kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: MUI Lampung Minta Polisi Berantas Judi Online karena Rusak Moral Remaja
Ia pun mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bandar perjudian konvensional akan ditangkap.
"Kita temukan penyedia permainan. Merekalah bertanggung jawab. Kalau ditemukan atasannya atau bandarnya, pasti kami tangkap," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.