BANGGAI LAUT, KOMPAS.com - Anggota Polsek Banggai diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Penganiayaan itu dilakukan oknum polisi diduga di dalam tahanan Polsek Banggai.
Tak hanya dianiaya, korban berinisial S (17) itu juga diancam dengan senjata api dan diintimidasi untuk tidak menceritakan kejadian sesungguhnya saat semalam di tahan di kantor polisi kepada siapun.
Kapolsek Banggai Kompol Frangky Rey membantah jika korban dianiaya saat diamankan di Polsek Banggai.
Baca juga: Tertidur di Pinggir Jalan Usai Bekerja Mengupas Kelapa, Bocah di Banggai Tewas Terlindas Mobil
Frangky menuturkan, korban S saat dibawa ke Polsek sudah dalam kondisi babak belur dan dalam kondisi mabuk.
"Saat masuk itu S dalam kondisi mabuk berat. Jadi, dia itu sudah dikeroyok dari luar. Saat dibawa ke polsek, wajah dan bibirnya sudah bengkak," kata Frangky, dihubungi Kompas.com, Senin (19/8/2022).
Dia mengatakan, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tadi kami sudah bertemu dengan pihak keluarga di ruangan saya. Dan mereka sudah mencabut laporannya," ujar Frangky.
Sementara soal dugaan penodongan yang dilakukan anggota dan intimidasi terhadap korban, belum terkonfirmasi.
"Soal penodongan yang diduga dilakukan anggota, tidak disinggung dalam upaya mediasi tadi. Namun, begitu dua anggota polisi berinisial Ek dan If yang diduga melakukan penganiayan sudah dibawa ke Polres Banggai Kepulauan untuk diproses secara internal polisi," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.