Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Asmara Masa SMA Berujung Vonis Hukuman Mati

Kompas.com - 26/08/2022, 10:07 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Randy Badjideh berdiri mematung dengan tatapan nanar, saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan kepadanya, Rabu (24/8/2022).

Randy merupakan terdakwa kasus pembunuhan seorang ibu dan anak, Astrid Manafe dan Lael Maccabe di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Astrid Manafe yang dia bunuh, diketahui merupakan kekasih Randy semasa SMA.

Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Divonis Hukuman Mati

Berpacaran

Sebelum menjatuhkan vonis, lima orang hakim yang memimpin sidang, yakni Wari Juniati (Hakim Ketua), Y Teddy Windiartono, Reza Tyarama, Anak Agung Gede Oka Mahardika, dan Murthada Moh Mberu, masing-masing secara bergantian membacakan surat amar putusan perjalanan kasus itu.

Surat dibacakan selama 1 jam 35 menit.

Dalam surat putusan perjalanan kasus, diketahui Randy dan Astrid berpacaran sejak duduk di kelas I SMA Negeri Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Pasrah

Setelah tamat sekolah mereka melanjutkan kuliah di Kota Kupang. Keduanya tetap melanjutkan hubungan pacaran.

Selama berpacaran, keduanya telah melakukan hubungan suami istri, hingga sekitar tahun 2016 Astrid mengalami keguguran.

Saat Astrid mengalami keguguran, Randy menikah dengan seorang perempuan yang menjadi istrinya hingga saat ini.

Meski telah menikah, Randy justru diam-diam masih berhubungan dengan Astrid, sehingga pada awal tahun 2020 Astrid pun hamil.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Keluarga Nyalakan 1.000 Lilin di Depan Kantor Pengadilan

Percekcokan rumah tangga

Pada 21 Oktober 2020 Astrid diketahui melahirkan anak laki-laki yang diberi nama Lael Macabe.

Kemudian pada Mei 2021, hubungan perselingkuhan Randy dan Astrid diketahui sang istri.

Randy dan istrinya terlibat pertengkaran. Untuk membuktikan kepada istrinya, Randy pun memblokir nomor ponsel Astrid.

"Setelah Ira (istrinya) mengetahui hubungan perselingkuhan suaminya, suami istri kerap terlibat pertengkaran atau percecokan," sebut hakim Y Teddy Windiartono, saat membacakan perjalanan kasus.

Baca juga: Kronologi Siswa SMA Bacok Pelajar SMP di Kupang, Bermula Sarankan Korban Tak Bergerombol


Halaman:


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com