KUPANG, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Randy Badjideh (31), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Randy merupakan terdakwa pembunuhan ibu dan anak Astrid Manafe dan Lael Maccabe. Terkait putusan itu, Randy pun pasrah dan hingga kini dia masih belum bersikap.
Informasi itu disampaikan Kuasa Hukum Randy, Beni Taopan kepada sejumlah wartawan di Kupang, Kamis (25/8/2022).
Beni dan sejumlah penasihat hukum,telah bertemu dengan Randy di Rutan Kelas IIA Kupang Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan pertemuan itu, Randy belum mengambil upaya hukum untuk menanggapi vonis hukuman mati itu.
"Klien kami saat ini pasrah dengan vonis mati yang dijatuhkan kepadanya. Karena menurut Randi pengadilan adalah wakil Tuhan," ungkap Beni di Kupang, Kamis.
Kepada Beni, Randy mengatakan, mati hari ini sama saja seperti mati besok.
Randy, lanjut Beni, telah memberikan keterangan yang jujur selama persidangan. Namun, jika majelis hakim memutuskan hukuman mati, maka Randy pun telah siap.
"Kalau kita upaya juga kalau menurut saya sudah jujur tapi kalau majelis hakim bilang hukuman mati, mau bagaimana," kata Beni.
Sebagai penasihat hukum, pihaknya akan ikut dengan keputusan kliennya.