KUPANG, KOMPAS.com - RDB alias R (15), siswa kelas X SMA, yang membacok Oktovianus Toinjaas (13), siswa SMP di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum ditahan aparat kepolisian.
Kepala Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka, mengatakan, alasan R tak ditahan, karena masih di bawah umur.
"Pelaku ini juga masih sekolah jadi tak ditahan," ujar Elpidus, kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Pasrah
Selain itu lanjut Elpidus, ancaman hukuman bagi korban di bawah tujuh tahun penjara.
Meski begitu kata dia, kasus ini masih terus diproses penyidik Polsek Kupang Tengah.
Sementara itu untuk mempercepat proses penanganan perkara, penyidik mendatangi rumah korban Oktovianus di Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Namun, korban masih menjalani perawatan intensif.
Baca juga: Kronologi Siswa SMA Bacok Pelajar SMP di Kupang, Bermula Sarankan Korban Tak Bergerombol
Sehingga, pihaknya belum bisa memeriksa dan mengambil keterangan dari korban.
"Penyidik ke rumah korban untuk diambil keterangnya, namun korban sampai sekarang belum bisa duduk dan bicara dalam waktu yang lama," kata Elpidus.