Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacok Pelajar SMP, Siswa SMA di Kupang Tak Ditahan, Ini Alasannya

Kompas.com - 26/08/2022, 07:03 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - RDB alias R (15), siswa kelas X SMA, yang membacok Oktovianus Toinjaas (13), siswa SMP di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga saat ini belum ditahan aparat kepolisian.

Kepala Kepolisian Sektor Kupang Tengah, Iptu Elpidus Kono Feka, mengatakan, alasan R tak ditahan, karena masih di bawah umur.

"Pelaku ini juga masih sekolah jadi tak ditahan," ujar Elpidus, kepada sejumlah wartawan, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak di Kupang Pasrah

Selain itu lanjut Elpidus, ancaman hukuman bagi korban di bawah tujuh tahun penjara.

Meski begitu kata dia, kasus ini masih terus diproses penyidik Polsek Kupang Tengah.

Sementara itu untuk mempercepat proses penanganan perkara, penyidik mendatangi rumah korban Oktovianus di Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Namun, korban masih menjalani perawatan intensif.

Baca juga: Kronologi Siswa SMA Bacok Pelajar SMP di Kupang, Bermula Sarankan Korban Tak Bergerombol

Sehingga, pihaknya belum bisa memeriksa dan mengambil keterangan dari korban.

"Penyidik ke rumah korban untuk diambil keterangnya, namun korban sampai sekarang belum bisa duduk dan bicara dalam waktu yang lama," kata Elpidus.

Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Keluarga Nyalakan 1.000 Lilin di Depan Kantor Pengadilan


Sebelumnya diberitakan, ayah korban, Elias Tonis Toinjaas (48) melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa anaknya, dengan laporan polisi nomor LP/B/98/VIII/2022/NTT/Sek Kupang Tengah.

Elias yang mendapat informasi anaknya dianiaya, langsung mendatangi lokasi kejadian di Matani, RT 021/ RW 006, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah.

Elias melihat kepala anaknya mengalami luka robek karena dibacok pelaku.

Elias lalu membawa korban ke rumah sakit dan melaporkan kasus pengeroyokan ini ke Polsek Kupang Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 25 Agustus 2022

Anggota Polsek Kupang Tengah yang mendapat informasi itu, lalu mendatangi lokasi kejadian dan menangkap pelaku.

Pelaku lalu dibawa ke Polsek Kupang Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penyidik Polsek Kupang Tengah masih mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi, korban dan pelaku.

Pelaku yang masih SMA sudah diamankan di Mapolsek Kupang Tengah bersama barang bukti.

Korban juga sudah divisum dan menjalani perawatan medis karena mengalami luka di kepala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com